Lewat Sosialisasi KPP di Tangerang, Bank Mandiri Dukung Pemerintah Genjot Program 3 Juta Rumah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyelenggarakan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan bagi pelaku usaha sektor perumahan.
Acara yang diselenggarakan di Tangerang, Kamis (20/11/2025) ini sebagai upaya untuk mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional selaras target Program 3 Juta Rumah.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan mengungkapkan, dukungan pihaknya terhadap penyaluran KPP merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan.
“Diharapkan program ini mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperkuat daya saing nasional menuju visi Indonesia Emas 2045, sekaligus selaras dengan Asta Cita Pemerintah,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga
Bank Mandiri Bidik Kucuran KUR Perumahan Rp 300 Miliar hingga Akhir 2025
Sosialisasi KPP diikuti lebih dari 875 peserta dari industri perumahan. Dengan rincian, lebih dari 315 pelaku usaha dari sisi suplai, terdiri dari developer, kontraktor, dan toko bahan bangunan, serta lebih dari 260 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan yang hadir sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan.
“Pembiayaan KPP tidak hanya menyokong pelaku konstruksi, pengembang, dan pedagang material bangunan, tapi juga mendorong pemberdayaan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di berbagai wilayah,” kata Henry.
Menurutnya, KPP dapat diakses oleh pemohon yang memenuhi ketentuan umum, seperti warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta tak punya catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, atau SLIK.
“Pemohon juga sedang tidak menerima KUR (kredit usaha rakyat) dan KPP lain, meski masih diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya lancar,” ucap Henry.
Baca Juga
Bank Mandiri Resmikan QRIS Tap-in/Tap-out untuk Transportasi Kereta
Dalam proses pembiayaan, lanjut dia, agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP digunakan sebagai jaminan, dengan kemungkinan penambahan agunan lain sesuai ketentuan penyalur kredit.
Selain itu, program KPP menjangkau seluruh segmen UMKM, dengan rincian usaha mikro yang punya modal hingga Rp 1 miliar, usaha kecil hingga Rp 5 miliar, dan usaha menengah hingga Rp 10 miliar.
“Dengan rentang omzet tahunan maksimal Rp 2 miliar untuk mikro hingga Rp 50 miliar untuk menengah,” ujar Henry.

