Kejahatan Siber Diprediksi Bikin Rugi Rp 397,75 Kuadriliun, BI Imbau Pelaku Jasa Keuangan Lakukan Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin masif di industri jasa keuangan, tak luput dibarengi risiko kejahatan siber. IMF dan FBI memperkirakan potensi kerugian global akibat kejahatan siber akan melonjak dari US$ 8,4 triliun pada 2022 menjadi US$ 23,80 triliun (sekitar Rp 397,75 kuadriliun) di 2027.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengungkapkan, saat ini industri jasa keuangan di dalam negeri mengalami tantangan serius yang datang dari risiko keamanan dan kejahatan digital.
“Jenis serangan semakin canggih, mulai dari middleware attack, account takeover, synthetic ID, hingga social engineering yang menargetkan masyarakat,” ujarnya, dalam Peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga
Dari sisi suplai, lanjut Filianingsih, karakter transaksi keuangan digital yang beroperasi secara real time juga mempersempit ruang deteksi dini terhadap risiko ancaman siber. Di sisi bersamaan, kapasitas manajemen risiko dari pelaku industri di Indonesia masih belum merata.
“Dan ketergantungan pada penyedia teknologi pihak ketiga juga meningkatkan kompleksitas dari pengendalian risiko,” katanya.
Baca Juga
Pemerintah dan Otoritas Keuangan Waspada Serangan Siber Intai Sistem Pembayaran Digital
Dari sisi demand, kata dia, perluasan layanan hingga ke masyarakat akar rumput ini turut menghadirkan tantangan baru. Masih rendahnya literasi digital, naiknya potensi penyalahgunaan data pribadi, dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh pelaku kejahatan juga memperparah risiko ini.
“Karena itu pengolahan risiko fraud dan cyber harus dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif. Para industri perlu mengumpat buat fraud detection system, strong authentication, serta menerapkan prinsip know your merchant atau know your customer,” ucap Filianingsih.
Sementara itu, peningkatan literasi digital dan perlindungan konsumen juga bukan hanya menjadi tanggung jawab regulator semata.
“Tapi itu tanggung jawab semua, regulator, industri, dan juga penggunanya yaitu masyarakat,” kata Filianingsih.

