Rekening Dormant di Bank Kini Diatur dengan Lebih Ketat, Begini Aturannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, aturan ini bertujuan untuk menstandarisasi pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dormant, guna meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
"Kami sampaikan bahwa POJK nomor 24 tahun 2025, ini tentang pengelolaan rekening pada bank umum yang baru ditetapkan, bertujuan untuk menstandarisasi pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dormant dalam rangka untuk memberikan kepastian bagi nasabah kemudian industri perbankan juga," ujar Dian dikutip Senin (10/11/2025).
Baca Juga
Segera Terbit, OJK Ungkap Aturan Terkait Rekening Dormant dalam Proses Finalisasi
Dalam aturan baru ini, rekening nasabah dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant. Klasifikasi ini dilakukan berdasarkan parameter keaktifan transaksi, seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo, baik di kantor cabang maupun melalui delivery channel.
Lebih lanjut, Dian menyebut, bank diwajibkan untuk menerapkan pengawasan ketat terhadap potensi fraud dan praktik pencucian uang pada rekening tidak aktif dan dormant. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dan meningkatkan keamanan transaksi perbankan.
Selain pengawasan ketat, bank juga diwajibkan memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, sistem flagging untuk menandai status rekening, serta pengendalian internal. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekening nasabah dikelola dengan baik dan aman.
Baca Juga
Stolen in Seventeen Minutes: Indonesia’s Dormant Account Scandal Exposes Banking Weakness
Di sisi lain, Dian membeberkan bahwa nasabah yang memiliki rekening tidak aktif atau dormant dapat mengaktifkan kembali rekeningnya melalui pengajuan fisik ke kantor cabang atau secara digital. Hal ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mengakses kembali rekeningnya dan melakukan transaksi perbankan.
Regulasi baru ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko di sektor perbankan, terutama dalam menghadapi digitalisasi transaksi dan meningkatnya ancaman kejahatan finansial. Dengan adanya aturan ini, OJK berharap dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
"Dengan aturan ini, diharapkan risiko penyalahgunaan rekening dapat ditekan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” pungkas Dian.

