Defisit Reasuransi Tembus Rp 12 Triliun, OJK Dorong Penguatan Modal dan SDM Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir 2024 defisit reasuransi nasional mencapai Rp 12,10 triliun. Hal ini mencerminkan masih tingginya ketergantungan industri asuransi nasional terhadap reasuransi luar negeri yang porsinya mencapai 40% dari total premi reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, peningkatan tarif impor atau kebijakan perdagangan lainnya dapat memengaruhi biaya premi reasuransi.
“Oleh karenanya guna mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri, langkah yang dipertimbangkan yaitu melalui peningkatan modal perusahaan asuransi domestik,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga
OJK Perluas Edukasi Keuangan Syariah Lewat Pelatihan Bagi Perencana Keuangan
Menurutnya, peningkatan kapasitas modal menjadi hal yang penting untuk memperkuat ketahanan perusahaan asuransi dalam mengelola risiko besar. Dengan begitu, ketergantungan terhadap reasuransi asing dapat ditekan secara bertahap.
Selain penguatan modal, Ogi juga menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang asuransi, khususnya dalam aspek penilaian dan manajemen risiko. Sebab, tenaga ahli yang kompeten akan menjadi kunci dalam memperbaiki proses underwriting dan pengelolaan portofolio risiko perusahaan.
Baca Juga
Aturan Baru Asuransi Kesehatan Ditargetkan Terbit di Triwulan II 2025, OJK Bocorkan Poin Pentingnya
“Peningkatan kapasitas tenaga ahli di bidang penilaian dan manajemen risiko akan memperkuat kemampuan perusahaan dalam menilai dan mengelola risiko dengan lebih akurat,” katanya.
Sebagai opsi lain, lanjut Ogi, bisa juga dengan pembentukan perusahaan reasuransi besar di dalam negeri sebagai bagian dari solusi jangka panjang.

