Soal Tarif Resiprokal AS 32% untuk Indonesia, Bos OJK Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons perihal pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) kepada banyak negara termasuk Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK mendukung langkah-langkah strategis pemerintah melakukan negosiasi dan memitigasi dampaknya terhadap perekonomian nasional. Terutama dalam upaya untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan pasar untuk menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
"Tarif yang ditunda dan ada kesempatan negosiasi, dalam konteks ini OJK mendukung penuh langkah negosiasi karena bisa mencari formula yang saling menguntungkan," ujar Mahendra dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Kebijakan tarif AS ini secara mendasar diakui Mahendra dapat mengubah tatanan sistem ekonomi global yang selama ini multilateral menjadi bilateral. Resikonya yang dialami Indonesia tentunya ada ketidakpastian yang berdampak ke volatilitas termasuk variabel keuangan dan pasar keuangan. "Kita sudah lihat dalam 10 hari terakhir bagaimana hal tadi, mengkibatkan dinamika yang sangat volatile didalam pasar keuangan kita," ucap Mahendra.
Lalu bagaimana dampaknya ke sektor ekonomi jika tarif tersebut diberlakukan? Mahendra menilai dampaknya akan kecil, mengingat Indonesia memiliki eksposur yang tidak terlalu tinggi terhadap internasional termasuk AS. Dari besaran sektor perdagangan luar negeri terhadap perekonomian Indonesia atau PDB, untuk Indonesia ada di kisaran 36%-38% artinya secara nilai lebih kecil. Sementara Singapura 300%, Malaysia dan Thailand di atas 125%-150%. Sedangkan Filipina dan Vietnam 90%-100%.
"Jadi artinya eksposur dari perekonomian ke internasional relatif tidak tinggi, jauh lebih rendah dari negara lain. Dari nilai ekspor Indonesia yang ada di US$ 250 miliar, ekspor Indonesia ke AS 10 persennya, dari itu bisa dikatakan tidak lebih dari 35 persennnya lah, hanya 3%-5% yang terpengaruh ke penetapan tarif. Besaran tarifnya tinggi, tapi kalau dihitung ke perekonomian kita ekspor k internasional dan Amerika, hanya kurang dr 1% dampaknya, itu klo dikenaikan tarif 32%," jelas Mahendra.
Lalu soal dampak penerapan tarif Trump secara khusus ke sektor jasa keuangan nasional, ia mengatakan, OJK telah pro aktif menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang disampaikan dalam sarasehan yang digelar baru-baru ini di kantor pusat Bank Mandiri. OJK juga telah bekerjasama dengan Kemenko Perekonomian untuk melakukan pemetaan atas sektor-sektor secara khusus mana yang akan terdampak dari kebijakan presiden baru AS tersebut.
"Kami dalam konteks OJK melihat bagaimana proses dan kajian tentang pembiayaan yang bisa mendukung," ujarnya.
Di sisi lain, bahkan Mahendra melihat ada momentum baik untuk mempercepat reformasi dalam hal investasi di Indonesia. Di mana, dalam hal ini tarif tersebut bisa meningkatkan daya saing dan memperkuat kemampuan, tak hanya di AS namun juga di seluruh dunia.
Dalam kaitan itu, Mahendra menjelaskan bahwa OJK terus menjalin kerjasama dengan kementerian, lembaga maupun stakeholders terkait dalam merumuskan dan mengambil kebijakan strategis yang diperlukan, termasuk bagi industri-industri yang terdampak langsung oleh tarif resiprokal tersebut.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga serta menjalin komunikasi dengan United States Trade Representative (USTR), U.S. Chamber of Commerce, dan negara mitra lainnya dalam rangka merumuskan langkah strategis yang tepat guna merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS).
Seperti yang diketahui, Presiden AS Donald Trump resmi mengenakan tarif resiprokal terhadap Indonesia dan sejumlah negara lain. Pengumuman ini disampaikan Trump pada konferensi pers Hari Pembebasan (Liberation Day) di Rose Garden, Gedung Putih, Washington DC, pada 2 April 2025.
Indonesia masuk dalam daftar 50 negara yang dianggap menganggu kepentingan ekonomi domestik AS. Sehingga Trump memberikan tarif sebesar 32% untuk Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atas kebijakan tarif tersebut dan memilih untuk menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara. Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

