Ada Karyawan Jual Data dan Didenda, OJK Minta Bank Juga Bertanggung Jawab
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada oknum karyawan bank menjual data nasabah dan Kominfo telah menjatuhkan sanksi denda. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, meski kejahatan tersebut dilakukan oleh karyawan, namun banknya juga harus bertanggung jawab.
Data yang dijual itu diperkirakan jumlahnya 10 juta. Data-data ini sekarang nilainya lebih berharga dari berlian.
“Di Amerika Serikat itu rezim denda. Jika kejahatannya karena motif uang dendanya uang juga, berkali-kali lipat, untuk bikin jera. Misalnya ngemplang pajak Rp 100 miliar, dendanya Rp 500 miliar. Jika hanya dipenjara 5 tahun, dia mikir masih untung, setahun Rp 20 miliar. Jadi, yang bikin jera didenda, sokur-sokur didenda dan dipenjara lebih baik,” kata Menkominfo dalam diskusi Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital di Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jakarta, Senin (21/08/2023).
Kejahatan keuangan secara online ini diperkirakan merugikan para korban hingga sekitar Rp 138 triliun. Kejahatan penawaran judi online juga mendorong korban meminjam sembarangan di pinjol dan akhirnya sering berujung pada kejahatan.
Friderica yang akrab dipanggil Kiki juga sependapat dengan sanksi denda. Ia mengatakan, dalam kasus kejahatan insider trading di bursa saham misalnya, OJK juga memberi efek jera untuk kejahatan motif ekonomi ini dengan denda. Sedangkan jika dihukum penjara ‘cuma ngabisin anggaran’ memberi makan, sementara si pelaku keuntungannya sudah banyak.
“Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 6 /Pojk.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur SOP perlindungan data konsumen, untuk melindung konsumen dan memastikan keaman data. POJK mengharuskan pelaku usha jasa keuangan (PUJK) melakukan literasi dan edukasi juga, tidak hanya menawarkan jasa mereka. OJK mengawasi dari sisi prudensial faktor kesehatan dan perilaku atau conduct. PUJK juga harus tanggung jawab atas seluruh karyawannya, karena dia adalah PUJK,” tandas Kiki.
Sementara itu, Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, membocorkan data tersebut pasti diproses secara pidana. Di perbankan masalah tersebut juga diatur.

