Laba Bersih Tugu Insurance Melonjak 334%, Tembus Rp 1,14 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menorehkan lonjakan laba bersih konsolidasi sebesar 334% menjadi Rp 1,14 triliun pada kuartal III-2023.
Direktur Keuangan dan Layanan Korporat Tugu Insurance, Emil Hakim menjelaskan, laba anak perusahaan meningkat sebesar 147%, dari Rp 23 miliar di September 2022 menjadi Rp 57 miliar di September 2023. Adapun laba induk juga naik sebesar 352% dari Rp 239 miliar menjadi Rp 1,08 triliun.
“Peningkatan laba dari anak perusahaan dan induk perusahaan memberikan kontribusi pada peningkatan laba tahun berjalan secara konsolidasian sebesar 334% dari Rp 262 miliar menjadi Rp 1,14 triliun,” ujar Emil Hakim dalam acara Public Expose 2023 yang digelar via Zoom, Senin (11/12/2023).
Tugu juga mencatat perolehan total produksi premi bruto konsolidasian hingga kuartal III-2023 sebesar Rp 5,5 triliun. Pencapaian tersebut tumbuh 15% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 4,7 triliun.
Menurut Emil Hakim, kenaikan tersebut bersumber dari kontribusi segmen binsis kebakaran, rekayasa, dan rangka kapal. “Pendapatan bersih sendiri meningkat sebesar 15% sejalan dengan peningkatan premi bruto,” ujarnya.
Di lain sisi, total pendapatan meningkat sebesar 30% dari Rp 1 triliun menjadi Rp 1,3 triliun. Hal itu terdiri atas hasil underwriting sebesar 14%, pendapatan investasi sebesar 62%, dan pendapatan usaha lainnya sebesar 24%.
Sementara itu, total aset periode September 2023 meningkat sebesar 15% dari Rp 20,8 triliun menjadi Rp 23,9 triliun terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada total investasi dan aset reasuransi.
“Total ekuitas juga meningkat sebesar 12% dari Rp 9,1 triliun menjadi Rp 10,2 triliun terutama disebabkan adanya peningkatan saldo laba tahun berjalan yang belum ditentukan penggunaannya,” kata Emil Hakim.
Sedangkan tingkat kecukupan modalatau risk based capital (RBC) Tugu Insurance mencapai 570%. Level ini jauh di atas ketentuan minimal yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%. (CR-2)

