BTN Usulkan Skema Baru KPR Subsidi, Begini Usulannya
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Nixon Napitupulu menyoroti masiih tingginya backlog atau kekurangan ketersediaan perumahan bagi masyarakat di Tanah Air, yang sebesar 12,7 juta unit. BTN pun mengeluarkan usulan skema baru KPR Subsidi yang diproyeksikan bisa menekan tingkat backlog.
Usulan skema baru KPR Subsidi ini disampaikan Nixon saat berbuka puasa bersama para pimpinan media massa di Jakarta, Selasa (2/4/2024). Adapun usulan yang disampaikan Bos BTN ini terdiri atas dua skema.
Disampaikan Nixon, skema baru KPR subsidi diusulkan dengan mempertimbangkan harga rumah sebagai kriteria sampai dengan harga rumah Rp 300 juta dan harga rumah di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Baca Juga
Bos BTN Ungkap Persoalan di Pemenuhan Backlog Perumahan, Cek
Skema pertama, menurut Nixon untuk kriteria harga rumah sampai dengan Rp 300 juta diberikan skema KPR subsidi selisih bunga dengan tenor maksimal 30 tahun, dan masa subsidi yang diberikan maksimal selama 10 tahun dengan tiering. Skema ini, kata Nixon masih membutuhkan dukungan kebijakan fiskal dari Kementerian Keuangan berupa pembebasan PPN dan BPHTB (pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan), dengan down payment (DP) mulai 0 persen hingga 5%, serta diberikan premi penjaminan.
Sedangkan skema kedua diberikan untuk kriteria harga rumah di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 500 juta. Berbeda dengan rumah di bawah harga Rp 300 juta, untuk kriteria yang satu ini tidak perlu disediakan skema KPR subsidi, namun digunakan skema semisal Graduated Payment Mortgage, Rent to own, dan KPR Zero seperti periode 2 tahun pertama hanya membayar bunga.
Baca Juga
CASA Naik 5,2%, Begini Strategi BBTN Kerek Dana Murah Lebih Besar
Skema Graduated Payment Mortgage (GPM) adalah suatu jenis hipotek di mana pembayaran bulanan dimulai dengan jumlah yang relatif rendah dan bertambah secara bertahap selama beberapa tahun pertama, sebelum mencapai jumlah pembayaran penuh. GPM biasanya digunakan oleh peminjam yang mengantisipasi peningkatan pendapatan di masa mendatang.
Sementara pada skema di rentang harga rumah ini tenor akan disesuaikan dengan kemampuan debitur & risk appetite perbankan.
“Namun skema ini juga masih membutuhkan dukungan perpajakan seperti halnya di rentang harga di bawah Rp300 jutaan, yakni berupa pembebasan PPN dan BPHTB (pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan), dengan down payment (DP) mulai 0 persen hingga 5%, serta diberikan premi penjaminan,” kata Nixon.

