Manulife Syariah Indonesia Tegaskan Telah Lampaui Batas Modal Minimum di 2026
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia) memastikan bahwa perusahaan memiliki kekuatan permodalan yang solid untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis.
Dengan dukungan Manulife Holding sebagai perusahaan global terkemuka, lanjutnya, Manulife Syariah Indonesia optimistis bisa melampaui persyaratan modal minimum yang telah ditetapkan Otoritas Jakarta untuk tahun 2026 dan 2028.
“Jadi saya yakinkan di 2026 kita sudah melebihi (modal minimum), bahkan hari ini pun kita sudah melebihi dari yang dipersyaratkan di 2026,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga
Pasca Spin Off, Manulife Syariah Indonesia Perkuat Inovasi dan Distribusi Produk Asuransi
Namun begitu, ia tidak merinci berapa modal yang saat ini dimiliki oleh Manulife Syariah Indonesia. Selain itu, menurut Fauzi, Manulife Holding secara bersamaan juga memiliki komitmen penuh untuk mendukung pertumbuhan bisnis syariah di Indonesia.
“Komitmen kita dari Manulife Holding juga untuk meyakinkan bahwa di 2028 pun kita pasti akan melebihi daripada apa yang dipersyaratkan modal minimum,” katanya.
Baca Juga
Sah! Manulife Syariah Indonesia Resmi Beroperasi Jadi Entitas Mandiri Pasca Spin Off
Dikatakan Fauzi, dengan kekuatan modal yang kuat dan strategi bisnis yang terarah, Manulife Syariah Indonesia terus berkomitmen untuk memperkuat industri asuransi syariah di Tanah Air. Menurutnya, posisi modal yang kokoh akan memungkinkan perusahaan untuk terus berinovasi dan memberikan perlindungan finansial terbaik bagi masyarakat.
Sekadar informasi, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, mulai tahun depan, modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi syariah minimal Rp 100 miliar.
Kemudian, modal minimum tersebut dinaikkan pada 2028. Dengan perusahaan asuransi syariah yang berada di Kategori Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 wajib memiliki modal inti Rp 200 miliar, sementara untuk perusahaan asuransi syariah di KPPE 2 wajib punya modal minimum Rp 500 miliar.

