Waspadalah! Para Pelaku Investasi Bodong Masih Mencari Mangsa, Ini Buktinya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tetap waspadai terhadap tawaran investasi bodong. Para pelaku investasi ilegal itu masih saja mencari mangsa. Buktinya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK kembali menemukan 22 entitas yang menawarkan investasi ilegal.
Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto mengungkapkan, ke-22 entitas ituterdiri atas 12 entitas menawarkan kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas menawarkan investasi tanpa izin, 2 entitas berdagang aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin. Mereka menjalankan aksinya pada November 2023.
Baca Juga
"Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (01/12/2023).
Pada periode yang sama, menurut Hudiyanto, Satgas Pasti juga telah memblokir 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Kecual itu, Satgas Pasti menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan demikian, kata Hudiyanto, sejak 2017 hingga 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 8.149 entitas keuangan illegal, meliputi 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.
Hudiyanto menambahkan, Satgas Pasti pun menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjol ilegal di Indonesia," tegas dia.
Baca Juga
Kacau! 4 Mantan Petinggi Exploitasi Energi (CNKO) Jadi Terdakwa Investasi Bodong
Atas masih maraknya kasus penawaran investasi bodong, Satgas Pasti kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri. Soalnya, hal itu berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
"Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan selalu memastikan aspek legalitas suatuproduk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," papar dia.
Dia menjelaskan, masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol mencurigakan atau diduga illegal dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

