OJK Catat Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp 130 Triliunan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal alias bodong selama kurun waktu 2017-2023 mencapai lebih dari Rp 130 triliun.
Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Irhamsah mengatakan, tepatnya kerugian akibat aktivitas tersebut mencapai Rp 139,67 triliun.
Oleh karena itu, OJK melalui Satgas PASTI berupaya mencegah dan menangani aktivitas tersebut.
Satgas PASTI ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari sektor keuangan, sejumlah kementerian, dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca Juga
Investasi Bodong Merajalela! Lewat GENCARKAN, OJK Dongkrak Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan
Ia mengatakan jika dulu Satgas PASTI ini tugasnya sebatas edukasi dan literasi, saat ini juga mencegah dan menangani kegiatan ilegal.
"Dalam hal ini kami terus mengajak masyarakat untuk tidak mudah tertarik pada investasi dan pinjaman ilegal," katanya di Jakarta, Kamis (5/9/2024) seperti dikutip dari Antara.
Terkait dengan pinjaman ilegal, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK terus melakukan upaya agar masyarakat tidak mudah tertarik pada pinjaman ilegal.
Ia mengatakan bahwa edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK membuahkan hasil, dibuktikan dengan meningkatkan angka literasi keuangan di Indonesia, yakni dari 49% menjadi 65,43%.
Baca Juga
OJK Terima 10.104 Aduan Soal Investasi Bodong, Paling Banyak Pinjol
"Ini sesuatu yang patut dibanggakan. Jawa Tengah dan DIY juga selalu di atas rata-rata nasional," katanya.
Sedangkan untuk capaian inklusi keuangan di angka 75%.
"Kami baru saja meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), merupakan program yang diharapkan literasi dan inklusi keuangan bisa dilakukan secara masif, merata, berkesinambungan," sambung Aman.

