Bank Bangkrut Tambah Lagi! Kali Ini BPR di Solo
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Solo pada 5 Februari 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Jl Bhayangkara No 13, Kel Sriwedari, Kec Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga
Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Dana Nasabah
"Kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia ditutup untuk umum dan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia menghentikan segala kegiatan usahanya," demikian pengumuman OJK dalam laman resminya, Kamis (15/2/2024).
Selain itu, OJK menyatakan, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada nasabahnya oleh tim likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
"Direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Usaha Madani karya Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali atas persetujuan tertulis dari LPS," papar OJK.

