Selain Perketat Impor, Industri Rentan PHK Dibantu Restrukturisasi Pembiayaan
JAKARTA, investortrust.id – Selain memperketat impor barang konsumsi, pemerintah akan membantu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri yang rentan PHK melakukan restrukturisasi pembiayaan. Kebijakan restrukturisasi pembiayaan ini dilakukan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan lembaga perbankan, agar industri di dalam negeri tetap bisa bersaing dan menghindari PHK.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akhir-akhir ini muncul banyak keluhan baik dari pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat terkait maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar-pasar tradisional, serta meningkatnya penjualan barang-barang impor melalui platform digital (e-commerce) yang menjurus predatory pricing. Hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah dan pemerintah melakukan pengaturan kembali masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri.
Baca Juga
Revisi Aturan 2 Minggu, Indonesia Perketat Impor Pakaian, Sepatu, hingga Elektronika
“Nah, yang eks impor ini kalau tidak diatur kembali, tentunya akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. Juga maraknya impor ilegal pakaian bekas (thrifting), dan masih banyaknya PHK di industri tekstil. Oleh karena itu, perlu pengaturan kembali untuk diregulasi ulang,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers seusai Rapat Internal terkait Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Barang Masuk Impor di Istana Merdeka, Jumat (06/10/2023).
Airlangga didampingi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Baca Juga
Mendag Kunjungi Pasar Tanah Abang di Hari Libur, Diskusi Sepinya Pembeli Lantaran TikTok
Kemudahan Penjualan TPT
Menko Airlangga menuturkan, ada juga arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan tambahan kemudahan untuk menjual ke pasar dalam negeri bagi industri yang rentan pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya industri TPT. Industri ini yang berada di Kawasan Berfasilitas (seperti di Kawasan Berikat/KB), diperkenankan untuk menjual produk ke dalam negeri hasil produksi KB sebesar lebih dari 50%. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut pemberian rekomendasinya, melalui peraturan menteri perindustrian.
“Nah, usulan lain adalah akan dibentuknya Satgas Nasional yang terdiri dari Polri, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Kominfo serta Badan Karantina. Kemudian, juga perlu diperkuat terkait kelembagaan untuk Badan Perlindungan Konsumen dan kemudian KPPU, agar bisa menjaga (mengawasi) unfair-practice di sektor digital, serta masalah penerapan semua standar, baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce,” ujar Menko Airlangga.
Pengawasan Border 8 Kelompok Komoditas
Airlangga menyampaikan lebih lanjut, pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Komoditas tertentu itu antara lain pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta produk tas.
Pengawasan yang sifatnya post-border selama ini, akan diubah menjadi pengawasan di border, dengan kewajiban pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Saat ini, dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5%) dan sisanya sekitar 39,5% merupakan barang non-Lartas. Dari 60,5% komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1%) dilakukan pengawasan di boder dan sebanyak 3.248 HS (28,4%) dilakukan pengawasan post-border.
“Kini perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan post-border menjadi border, terhadap 8 kelompok komoditas tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari kementerian. Jadi peraturan mentan harus dilakukan perubahan, juga peraturan menteri perdagangan, menteri perindustrian, Badan POM, menkes, menteri ESDM, dan menkominfo. Bapak Presiden minta semua peraturan menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu,” tandas Menko Airlangga.
Dengan pengubahan pengawasan dari post-border menjadi pengawasan di border, terkait dampaknya terhadap waktu layanan impor atau dwelling-time, Menko Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengantisipasi dan berdasarkan perhitungan, dampaknya tidak signifikan yaitu sekitar 0,11 hari. Demikian juga dampak terhadap logistic-cost tidak terlalu signifikan.

