Bank dengan Segmen UMKM Harus Pertajam di Pembiayaan Inklusif
JAKARTA, Investortrust.id – Industri perbankan nasional tengah berada dalam periode menantang di tengah menurunnya daya beli publik, hingga rezim suku bunga tinggi yang diperkirakan masih akan berlangsung dalam waktu lama (higher for longer). Berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit pascapandemi juga dinilai ikut memberikan tantangan bagi industri perbankan, khususnya yang dominan melayani segmen UMKM.
Dalam situasi ini perbankan didorong untuk terus memperbaiki kualitas kucuran kreditnya, sekaligus selektif dalam memilih sektor UMKM yang dinilai masih mampu ‘naik kelas’, dan tak sekadar memenuhi standar Rasio Pembiayaan Inklusif makroprudensial (RPIM) sebesar 20% pada sektor UMKM.
Baca Juga
OJK Sebut Kredit Perbankan di Mei 2024 Tumbuh 12,15%, Rasio Kredit Bermasalah Terjaga
“Ke depan memang harus ada kebijakan bank yang tidak one size fits all, maksudnya perlu diferensiasi berdasarkan kebutuhan masing-masing sektor juga. Kadang kita kan pukul rata aja. Misalnya (penerapan) RPIM, itu kan pukul rata semuanya,” demikian dikatakan Kepala Ekonom Bank BCA David Sumual saat bincang-bincang dengan Investortrust.id, Rabu (10/7/2024).
RPIM adalah rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif bank dengan formula perhitungan membandingkan antara hasil pengurangan nilai pembiayaan inklusif dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif terhadap total kredit atau pembiayaan. RPIM ini merupakan kebijakan kewajiban dukungan perbankan kepada UMKM yang diterbitkan oleh Bank Indonesia lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial dan Kewajiban Penyediaan Dana untuk UMKM oleh Bank Umum.
Intinya aturan ini bertujuan untuk mendorong perbankan memberikan pembiayaan yang lebih besar kepada sektor-sektor yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga
Presiden Minta Bank Tingkatkan Kredit UMKM, BRI Dorong Segmen Ultramikro
Disampaikan David, dalam mengucurkan kredit UMKM berdasarkan RPIM, bank sebaiknya tidak memukul rata potensi dan peluang dari semua UMKM yang diberikan kucuran kredit. Artinya, bank harus benar-benar mengidentifikasi sektor UMKM mana yang sejatinya sudah sulit untuk dikembangkan dalam periode saat ini.
“Kalau bicara UMKM itu hampir semuanya bergerak di perdagangan. Seperti jualan online, karena efek dari banyak perusahaan yang mem-PHK karyawannya. Di sektor ini Persaingan juga makin keras,” tuturnya. Untuk itu bank sebaiknya mencoba mencari insentif pembiayaan di sektor yang lebih spesifik. “Jangan one size fits all,” ujarnya.
Dalam ilustrasinya, David menyebut berdasarkan data sebagian besar UMKM Indonesia atau lebih dari 60% UMKM di Indonesia bergerak di sektor perdagangan. Sisanya bergerak di sektor lainnya seperti home industry dan jasa. Sementara di sektor perdagangan, hampir sebagian besar pula barang-barang yang diperdagangkan mayoritas merupakan produk impor sehingga tak memberikan multiplier effect berarti.

