Eks Karyawan Bobol 122 Rekening, Bank Jago Pastikan Dana Nasabah Aman
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Jago Tbk (ARTO) memastikan dana dan data nasabahnya aman. Pernyataan itu merespon kasus eks karyawan bank digital tersebut yang melakukan pembukaan 112 rekening terblokir secara ilegal dengan dana yang dipindahkan sekitar Rp 1,39 miliar.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” kata Corporate Communication Bank Jago Marchelo dalam keterangan resmi, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut untuk mencegah tindakan serupa, Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dan melakukan berbagai langkah mitigasi.
Marchelo menyampaikan, Bank Jago percaya keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh sebab itu, Bank Jago menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
Baca Juga
Melalui proses tersebut, jelas Marchelo, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi,” kata dia.
Menurut Marchelo, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah, serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud.
Sementara mengutip dari Antara, penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka IA (33 tahun) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (4/7/2024). Tersangka IA diduga melakukan tindak pidana ilegal akses akun Bank Jago. Adapun saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan (fraud) untuk membayar utang. "Pengakuan pelaku (IA) buat bayar utang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Uang hasil kejahatan senilai Rp 1,39 miliar sebagian untuk membayar utang dan sebagian lagi dipakai untuk jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga.
Baca Juga
Laba Bersih Bank Jago Tembus Rp 22 Miliar, Melesat 24% di Kuartal I-2024
Sebelumnya melalui keterangan persnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penangkapan IA berawal dari laporan atas nama Rio Franstedi pada 31 Oktober 2023 terkait dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago.
Ade menjelaskan, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.
Dari perbuatannya, tersangka IA diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sekitar Rp 1,39 miliar yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka.
Tersangka IA dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

