OJK: Regulasi Asuransi Kesehatan Rampung dalam Waktu Dekat
JAKARTA, investortrust.id - Saat ini industri asuransi kesehatan menghadapi masa yang menantang. Hal ini tercermin dari rasio klaimnya yang disebut berada di kisaran 100%. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi yang diharapkan dapat memperbaiki kinerja asuransi kesehatan.
“Regulasi ini diharapkan dapat diluncurkan dalam waktu yang tidak lama,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjawab pertanyaan investortrust.id, secara tertulis, Rabu (10/7/2024).
Di sisi bersamaan, lanjut Ogi, proses perbaikan khususnya untuk asuransi kesehatan juga terus dilakukan pihaknya, dengan berkolaborasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan ini.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 8,59% Capai Rp 137,4 Triliun pada Mei 2024
Sebelumnya, Ogi menyebutkan ada enam fokus pembenahan dalam ekosistem asuransi kesehatan. Antara lain mendorong seluruh pemain di ekosistem ini untuk memberikan efisiensi biaya medis, mendorong gaya hidup sehat di masyarakat, juga pemanfaatan teknologi digital melalui host to host dengan rumah sakit (RS) untuk membangun database yang baik, yang memungkinkan pemberian layanan medis yang lebih cepat serta terukur.
Lalu, regulator juga mendorong perusahaan asuransi untuk membentuk medical advisory board yang akan memberikan masukan berkala atas layanan medis, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk membangun database kepesertaan. Lalu terakhir, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk mengkaji kembali fitur produk yang dipasarkan.
Baca Juga
Masyarakat akan Sadar Fungsi Asuransi, Pengamat: Citra Asuransi Pasti Kembali Bersih
“Secara paralel, proses perbaikan ekosistem asuransi kesehatan, seperti pemanfaatan teknologi, pembangunan database juga masih terus berjalan,” kata Ogi.
Dikatakan dia, sejumlah upaya tersebut dilakukan untuk menjaga manfaat asuransi kesehatan secara konsisten kepada masyarakat.
