OJK Catat Utang Paylater Masyarakat Indonesia Tembus Rp 6,8 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau bayar nanti mencapai Rp 6,81 triliun per Mei 2024.
Angka tersebut meningkat 33,64% secara tahunan atau year on year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (OJK), Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2024, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
OJK Sebut Industri Paylater Punya Prospek Cerah di Masa Depan
"Total penyaluran piutang pembiayaan PP BNPL per Mei 2024 meningkat 33,64% yoy menjadi sebesar Rp 6,81 triliun," ujar Agusman.
Lebih lanjut, Agusman menyebut, pertumbuhan ini diiringi oleh profil risiko pembiayaan, di mana Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,22% dan NPF Netto sebesar 0,84%.
"Pembiayaan BNPL di Indonesia memiliki potensi pasar yang cukup besar sejalan dengan perkembangan perekonomian berbasis digital," ungkap Agusman.
Baca Juga
Tahun Lalu, Pengguna Paylater Berusia 36 Tahun ke Atas Naik 29,6%
Sehubungan dengan hal tersebut, terkait aturan paylater, Agusman membeberkan masih dalam kajian. Hal ini seiring dengan tumbuh dan berkembangnya layanan BNPL, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan inklusi keuangan di Tanah Air.
Adapun kajian yang dilakukan, seperti mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, dan pelindungan data pribadi.
Kemudian, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.

