OJK Instruksikan Bank Lacak Transaksi Judi Online
BATAM, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan agar mampu melacak pergerakan transaksi judi online yang dilakukan lewat bank. Dalam konteks itu, bank harus membangun sistem berbasis teknologi informasi (IT) yang mampu melacak transaksi tersebut.
“Transkasi judi online ini nilainya kecil-kecil, sekitar 100 - 200 ribuan, atau satu juta rupiah, tapi jumlahnya sangat banyak. Nah, bank harus bisa melacak, kemana larinya? Memang itu bukan hal mudah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam focus group discussion (FGD) dengan media massa di Batam, Sabtu (08/06/2024).
Mirza menjelaskan, sejak akhir 2023 sudah ada sekitar 5 ribu rekening bank yang ditutup dan diblokir, yang terkait dengan aktivitas judi online. Saat ini, judi online menjadi sorotan dan keresahan di masyarakat. Bahkan masalah itu juga banyak diadukan ke OJK. Presiden Joko Widodo sendiri juga menaruh perhatian serius judi online yang dikabarkan omzetnya mencapai Rp 100 triliun per tahun.
Dalam konteks itu, Mirza meminta perbankan ikut berperan dalam pemberantasan judi online. Bank diharapkan mampu melacak pergerakan atau lalu lintas transaksi yang terkait dengan judi online. Hal itu bisa dilakukan jika perbankan membangun sistem yang dapat melakukan pelacakan terhadap transaksi-transaksi yang aneh dan mencurigakan tersebut.
Mirza lantas mencontohkan sistem yang sudah dibangun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setiap transaksi di atas Rp 500 juta lewat perbankan harus dilaporkan kepada PPATK sehingga masuk dalam basis data lembaga itu. Berdasarkan laporan transaksi tersebut, PPATK memilah mana transaksi yang terindikasi tindak pidana untuk disampaikan kepada penegak hukum.
Baca Juga
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Uang Belanja Habis untuk Judi Online
Denda Rp 500 Juta
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengingatkan bahwa pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada platform digital yang kedapatan menayangkan konten judi daring atau judi online. Denda yang akan dikenakan maksimal Rp 500 juta.
Platform yang dimaksud Menkominfo di antaranya adalah platform media sosial yang kerap digunakan untuk promosi judi daring kepada masyarakat Indonesia. "Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," katanya dalam konferensi pers akhir Mei lalu.
Menurut Kepala Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemenkominfo Irawati Tjipto Priyanti, judi online bisa menyusup ke situs lembaga pemerintah. Konten tersebut disusupkan bukan di laman utama situs. Tujuannya, agar pengelola situs tidak menyadari bahwa ada konten yang disusupkan oleh peretas atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Ketika situsnya dibuka tidak langsung terlihat ada konten judi online-nya. Setelah dibuka laman-laman lain di dalamnya baru ketahuan ada konten-konten yang disusupi ke sana,” kata Irawati.
Irawati tak menampik bahwa masih banyak pengelola situs pemerintah yang tidak melakukan pemeliharaan rutin. Alhasil, banyak celah keamanan yang akhirnya dimanfaatkan oleh peretas untuk menyusupkan konten tertentu atau membuat situs tidak bisa diakses publik.
Sementara itu, pemerintah akan menggandeng Google untuk memberantas judi daring. Budi Arie Setiadi akan bertemu dengan perwakilan Google untuk membahas kerja sama pemberantasan judi online. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu akan membantu Kemenkominfo dengan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang dimilikinya.
"Google sebagai bentuk partisipasinya dalam program-program pemerintah termasuk membasmi judi online akan membantu dengan teknologi AI-nya," katanya Senin (3/6/2024).
Sejauh ini, Kemenkominfo diketahui telah memblokir 1,91 juta konten bermuatan judi online sepanjang 17 Juli 2023-22 Mei 2024. Selain itu, Kemenkominfo juga sudah mencabut konten judi online yang disisipkan di situs pendidikan dan pemerintahan masing-masing sebanyak 18.877 dan 22.714 pada periode yang sama.
Pemblokiran juga dilakukan terhadap 555 akun dompet digital (e-wallet) yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang 5 Oktober 2023-22 Mei 2024. Menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga dilakukan pemblokiran 5.364 rekening bank yang terkait dengan aktivitas tersebut.
Sekain itu, Kemenkominfo juga melakukan pembaruan kata kunci atau keyword pencarian yang digunakan untuk memantau konten bermuatan judi online ke Google. Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Kemenkominfo telah memperbarui 22.441 kata kunci pencarian ke platform tersebut sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024.
Baca Juga

