OJK: Likuiditas Perbankan Tidak Over Tight
JAKARTA, investortrust – Kondisi likuiditas perbankan saat ini berbeda jauh dibanding periode Covid ketika Bank Indonesia mengguyur likuiditas besar-besaran. Saat ini kondisi likuiditas cenderung ketat, tapi tidak terlalu ketat (over tight).
“Memang dibanding dua tahun lalu, likuiditas sekarang cenderung tight, tapi tidak over tight,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi, Senin malam (20/5/2024).
Mirza menjelaskan, likuiditas sekarang berbeda jauh dengan dua tahun lalu yang over likuid, karena Bank Indonesia mengguyur likuiditas senilai Rp 1.500 triliun untuk membeli surat berharga negara (SBN) dalam rangka burden sharing. SBN itu dipakai untuk membiayai program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).
Salah satu indikator likuiditas perbankan adalah rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK), yang pada periode sebelum Covid berada di level 19-20%, sekitar dua kali dari level minimum 10%. Begitu BI menginjeksi likuiditas, AL/DPK perbankan mencapai 35%. “Jadi, 3,5 kali dari level minimum,” kata dia.
Saat ini, rasio AL/DPK sudah berada di level 26%, lebih tinggi dari sebelum Covid. “Jadi, sekarang kita tidak berada dalam kondisi over tight,” tegas Mirza.
Menurut Mirza, kondisi likuiditas ketat saat ini hanya dialami beberapa bank. Memang bank besar anggota Himbara dan BCA, likuiditasnya sangat memadai. “Apalagi BCA, LDR-nya di bawah 80% dan biaya dananya cenderung lebih murah dibanding bank lain,” ujar Mirza.
Sejak tahun 2023, BI menghentikan burder sharing dan kredit mulai jalan. “Likuiditas yang berlebih itu dipakai untuk penyaluran kredit,” lanjut Mirza.
Dampak dari likuiditas berlebih, kata Mirza, pada tahun 2022-2023, margin bunga bersih (NIM) perbankan sangat tinggi. Sebab, ekses likuiditas itu membuat biaya dana (cost of fund) sangat rendah, berkat dana murah dari Bank Indonesia.
Ketika ditanya apakah perbankan kini bersaing dalam perebutan dana dengan SBN milik pemerintah dan SRBI-nya Bank Indonesia, Mirza enggan menjawab. Dia hanya menegaskan bahwa tujuan pembentukan instrumen SRBI adalah untuk menarik modal asing. “Bisa jadi, dana asing yang keluar SBN switching ke SRBI,” tuturnya.
Baca Juga
Insentif GWM BI Berperan Jaga Likuiditas Perbankan, Kredit Tumbuh 12,4%

