Penerapan IFRS 17 Baru Berjalan Dua Tahun, Industri Asuransi di Korea Hadapi Tantangan Perpajakan
JAKARTA, investortrust.id - Dalam dua tahun sejak penerapan international financial reporting standard (IFRS) 17, saat ini industri asuransi di Korea berpotensi mengalami krisis karena harus membayar pajak lebih besar dibandingkan sebelum penerapan aturan ini.
Melansir BusinessKorea, Kamis (18/5/2024) sejak penerapan IFRS 17, jumlah cadangan penyerahan tunai yang diakui sebagai beban mengalami peningkatan hingga triliunan won. Akibatnya, muncul gagasan mengenai potensi penurunan jumlah akumulasi cadangan dibandingkan dengan posisi saat ini.
Meski cadangan penyerahan tunai awalnya dikecualikan dari perpajakan karena mewakili kewajiban yang harus dikembalikan kepada pemegang polis usai pemutusan kontrak, namun jumlah cadangan yang meningkat secara tiba-tiba mendorong seruan untuk perbaikan aturan.
Menurut industri asuransi di Korea pada tanggal 2 Mei 2024, layanan pajak nasional di sana mulai menyelidiki alasan dari pendapatan pajak yang tidak meningkat, meski perusahaan asuransi mencatatkan laba bersih yang tinggi, usai penerapan IFRS 17.
Baca Juga
Masih Prospektif, OJK Dorong Industri Asuransi Syariah Kembangkan Produk
Pada tahun pertama penerapan IFRS 17 di tahun lalu, industri asuransi di sana berhasil mengumpulkan total laba bersih sebesar KRW 13 triliun atau setara Rp 153,90 triliun. Salah satu penyebab rendahnya pertumbuhan penerimaan pajak dibandingkan laba bersih karena peningkatan signifikan cadangan penyerahan tunai di tahun lalu.
Sebagai informasi, cadangan penyerahan tunai adalah dana yang disisihkan untuk mengembalikan uang pemegang polis jika terjadi pemutusan kontrak. Secara historis, dana tersebut tidak dikenakan pajak karena dikategorikan sebagai kewajiban, yang mencerminkan kewajiban untuk membayar kembali pemegang polis di masa depan.
Namun, setelah penerapan IFRS 17 yang menilai liabilitas berdasarkan nilai pasar, kondisinya semakin kompleks. Karena cadangan yang dihitung berdasarkan standar akuntansi baru mengalami penurunan dibandingkan dengan standar akuntansi sebelumnya yaitu IFRS 4.
Untuk mengatasi potensi kekurangan dana untuk pembayaran kembali pemegang polis di masa depan Otoritas Keuangan Korea telah menginstruksikan bahwa perbedaan antara jumlah yang dihitung berdasarkan IFRS 17 dan IFRS 4 harus diakumulasikan di bawah akumulasi pendapatan modal, yang secara khusus dialokasikan untuk cadangan penyerahan tunai.
Tujuannya, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi baru, sekaligus memenuhi kewajiban hukum untuk melindungi pemegang polis. Selain itu, otoritas pajak di sana juga merevisi undang-undang perpajakan di 2022 untuk mengecualikan cadangan ini dari perpajakan.
Namun, cadangan penyerahan tunai yang dimasukkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan, semakin meningkat di tahun lalu. Secara tahunan meningkat lebih dari KRW 1 triliun untuk setiap perusahaan asuransi.
Baca Juga
IFG Sebut Industri Asuransi Jadi Salah Satu Kontributor Terbesar Investasi di Obligasi Pemerintah
Di industri asuransi jiwa, cadangan penyerahan tunain Shinhan Life telah melampaui KRW 3,45 triliun di akhir tahun lalu, diikuti Hanwha Life KRW 2,5 triliun dan NH Nonghyup Life yakni KRW 1,95 triliun.
Sementara di asuransi umum, Hyundai Marine & Fire Insurance mencatatkan nilai tertinggi KRW 3,42 triliun, disusul KB Insurance KRW 2,79 triliun, DB Insurance KRW 2,65 triliun, dan Samsung Fire & Marine Insurance sebesar KRW 1,18 triliun.
Jika tarif pajak perusahaan asuransi sebesar 26,5% diterapkan pada cadangan penyerahan tunai, maka perusahaan asuransi berpotensi berhutang pajak ratusan miliar lebih banyak di tahun ini. Namun begitu, hal ini akan sulit dikecualikan, mengingat cadangan tersebut telah diakui sebagai beban berdasarkan undang-undang perpajakan tahun 2022.
Kontroversi diperkirakan akan terus berlanjut, jika perusahaan asuransi menghadapi peningkatan tajam dalam beban pajak perusahaan. Bahkan, timbul kekhawatiran jika prinsip dasar perlindungan asuransi akan terabaikan karena hal ini.

