Direksi Bank NTT Dirombak, PJ Gubernur Tunjuk Direktur Utama Baru
JAKARTA, investortrust.id - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menghasilkan keputusan penggantian sejumlah anggota direksi dan komisaris.
RUPSLB Bank NTT yang digelar pada Rabu, 8 Mei 2024 tersebut menghasilkan keputusan untuk memberhentikan memberhentikan Direktur Utama Alexander Riwu Kaho dan Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Mesakh.
Selain anggota dewan direksi, Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake selaku pemegang saham pengendali (PSP) Ayodhia Kalake dan pemegang saham seri A dan B juga memberhentikan Komisaris Utama Bank NTT Juvenille Djodjana dan Komisaris Independen Bank NTT Frans Gana.
Baca Juga
Bank NTT Lakukan Transformasi Digital Layanan Kesehatan Rumah Sakit di NTT
RUPSLB NTT yang dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur NTT Ayodhia Kalake sebagai pemegang saham pengendali (PSP) ini memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Alex Riwu Kaho dan Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Mesakh.
Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank NTT memutuskan untuk mengganti Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho, dan Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh.
Selain itu, pemegang saham pengendali (PSP) Ayodhia Kalake dan pemegang saham seri A dan B juga mengganti Komisaris Utama Bank NTT Juvenille Djodjana dan Komisaris Independen Bank NTT Frans Gana.
"Ganti Komut, Komisaris Independen, Dirut, dan Direktur Kredit, " kata pemegang saham seri B Bank NTT, Amos Corputty kepada media usai RUPSLB Bank NTT, Rabu, (8/5/2024) seperti dikutip Detik.com.
Dalam kesempatan tersebut Amos tidak menjelaskan alasan pergantian, dan ia menyebut penggantian direksi dan komisaris tengah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta persetujuan. "Masih disampaikan ke OJK untuk meminta persetujuan," ujar Amos.
Diberitakan, para pejabat daerah enggan memberikan komentar terkait hasil RUPSLB yang memutuskan pergantian sejumlah pengurus bank. Baik Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Kosmas D Lana hingga Pj Gubernur NTT Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake memilih tidak berkomentar saat dimintai keterangan oleh awak media.
Langkah penggantian ini mengundang sejumlah kritik, mengingat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.

