Pegadaian Syariah Tambah Opsi Pembiayaan Haji Plus, Ini Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA, investortrust.id - PT Pegadaian (Persero) melalui Pegadaian Syariah menghadirkan produk Pembiayaan Porsi Haji Plus untuk mempermudah masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci dengan waktu tunggu lebih cepat.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Syariah Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan, nasabah yang ingin mengikuti Pembiayaan Porsi Haji Plus cukup menjaminkan emas. Baik logam mulia maupun perhiasan 7,5 gram 24 karat dan membayar biaya administrasi (Mu’nah Akad) sebesar Rp500.000. Emas tersebut akan dikembalikan setelah nasabah melunasi biaya ibadah hajinya.
“Biaya booking seat atau porsi haji khusus senilai US$5.000 melalui akad rahn atau gadai syariah dengan barang jaminan berupa emas perhiasan atau logam mulia setara dengan 7,5 gram emas 24 karat. Termasuk dokumen haji untuk keperluan Pendaftaran Porsi Haji Khusus,” katanya di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2024).
Lebih lanjut, untuk jangka waktu angsurannya, menurut Elvi disesuaikan dengan kemampuan masing-masing nasabah. Nasabah bisa melunasi biaya ibadah hajinya dalam jangka waktu 12-60 bulan.
Jangka waktu tersebut akan mempengaruhi besaran biaya penyimpanan emas jaminan (Mu'nah Pemeliharaan). Biaya tersebut dihitung dengan formula 1% x biaya Haji Plus x jangka waktu pembiayaan.
Baca Juga
Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian
Lebih lanjut, Elvi mengungkapkan lamanya waktu tunggu untuk Haji Reguler melatarbelakangi hadirnya Pembiayaan Porsi Haji Plus. Saat ini, waktu tunggu Haji Reguler di Indonesia diketahui sudah mencapai 40 tahun, jauh lebih lama dari Haji Plus yang berada di kisaran 5-7 tahun.
Di sisi lain, biaya Haji Plus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Haji Reguler. Oleh karena itu, program pembiayaan yang tepat dibutuhkan agar masyarakat muslim di Tanah Air bisa menunaikan Rukun Islam kelima itu lebih cepat dan sesuai syariat Islam.
“Haji Reguler itu kan masa tunggunya lama banget, bisa sampai 40 tahun. Untuk yang masih muda mungkin masih kuat [menunggu]. Tetapi untuk sebagian orang tua bisa mengalami kendala bila menunggu selama itu. Latar belakang inilah yang membuat Pegadaian meluncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus,” ungkap Elvi.
Selain membantu nasabah dari sisi pembiayaan, Pembiayaan Porsi Haji Plus juga membantu nasabah memilih paket Haji Plus yang sesuai. Elvi menyebut Pegadaian Syariah telah bekerja sama dengan sejumlah biro perjalanan untuk menyediakan paket sesuai keinginan nasabah.
“Misalnya, mau hotel yang dekat masjid, nah itu pasti beda paketnya dengan hotel yang lebih jauh. Nasabah bisa menentukan sendiri fasilitas yang diinginkan,” ungkapnya.
Elvi menambahkan proses pendaftaran Pembiayaan Porsi Haji Plus sangat mudah seperti halnya Arrum Haji Pegadaian. Nasabah bisa langsung datang ke gerai Pegadaian manapun di seluruh Indonesia.
“Tetap akan dilayani meskipun calon jemaah memiliki domisili KTP [Kartu Tanda Penduduk] yang berbeda dengan tempat tinggalnya, ”tambahnya.
Baca Juga
Jejak Sejarah 123 Tahun Untuk Indonesia, Pegadaian Luncurkan Buku “Van Leening When History Begins”
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Indra Gunawan mengatakan kehadiran Pembiayaan Porsi Haji Plus akan mendorong lebih banyak umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Pihaknya siap memfasilitasi apabila dibutuhkan pembiayaan tambahan.
“Kami berharap skema Pembiayaan Porsi Haji Plus makin mendorong orang untuk melaksanakan ibadah haji. Jika butuh pembiayaan [tambahan] dari BPKH, kami siap memfasilitasi,” ujarnya.

