BI Fast Abaikan Perlindungan Konsumen, CBC Sarankan Belajar dari AS
Oleh Achmad Deni Daruri,
Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC)
INVESTORTRUST.ID - Inovasi Bank Indonesia (BI) dalam memfasilitasi pembayaran ritel secara real time melahirkan BI Fast. Sayangnya, infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional ini punya kelemahan, karena BI sendiri saat ini sebagai pemain, regulatator, sekaligus pengawas dalam sistem pembayaran di Indonesia.
BI Fast memiliki kelemahan khususnya dalam perlindungan konsumen. Hal itu terlihat jelas, jika kita bandingkan sistem di Indonesia dengan di Amerika Serikat.
Selain Dewan Gubernur Federal Reserve, ada lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan dan regulasi layanan Fast di Amerika Serikat. Lembaga ini ada dua, yakni Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (Consumer Financial Protection Bureau/CFPB) serta Departemen Keuangan AS.
Keduanya berperan dalam memastikan bahwa layanan pembayaran Fast di AS mematuhi aturan dan melindungi konsumen. Layanan Fast juga mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi inovatif oleh penyedia pembayaran, yang diawasi. Ini untuk memastikan kepatuhan terhadap standar industri dan perlindungan konsumen.
RI Belum Memiliki CFPB
Indonesia hingga kini belum memiliki CFPB. Biro Perlindungan Keuangan Konsumen ini merupakan lembaga pemerintah federal AS yang didirikan untuk memastikan bahwa konsumen diperlakukan adil oleh bank, pemberi pinjaman, dan institusi keuangan lainnya.
CFPB bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil, menyesatkan, atau penyalahgunaan dalam produk dan layanan keuangan. Ini termasuk Fast.
Selain itu, lembaga tersebut mengawasi pasar keuangan. Hal ini dilakukan dengan memantau produk keuangan yang ditawarkan kepada konsumen, dan memastikan bahwa perusahaan keuangan mematuhi hukum konsumen federal.
CFPB juga memberikan pendidikan keuangan kepada publik dan mengelola sistem pengaduan konsumen. Selain itu, menegakkan hukum yang melindungi konsumen dari praktik yang tidak etis.
CFPB didirikan sebagai bagian dari Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act, yang disahkan pada 2010. Ini sebagai tanggapan terhadap krisis keuangan 2008.
Sejak itu, CFPB telah menjadi pemain kunci dalam upaya reformasi sektor keuangan. Tujuannya, untuk mencegah krisis serupa di masa depan dan melindungi konsumen keuangan AS.
Bertanggung Jawab kepada Presiden
Lembaga tersebut memiliki beberapa unit, termasuk penelitian, urusan masyarakat, pengaduan konsumen, kantor pinjaman yang adil, dan kantor peluang keuangan. Setiap unit memiliki peran spesifik dalam membantu CFPB mencapai misinya.
Biro Perlindungan Keuangan Konsumen bertanggung jawab kepada Kongres AS dan presiden AS. Lembaga ini wajib menyampaikan laporan berkala kepada kongres tentang aktivitas dan operasinya, serta tanggapan terhadap pengaduan konsumen yang diterima.
Selain itu, CFPB secara teratur menjalani audit oleh Kantor Akuntan Umum (GAO) dan Kantor Inspektur Jenderal (OIG), yang memberikan laporan independen tentang efektivitas dan efisiensi operasi CFPB. Keberadaan CFPB dan Departemen itu, lanjut Deni, berperan penting dalam mengevaluasi efektivitas sistem pembayaran, termasuk aspek keamanan, efisiensi, dan ketersediaan layanan.
CFBP dan Departemen Keuangan sebagai pengawas netral juga dapat berkontribusi dalam mempromosikan inovasi dan persaingan yang sehat di antara penyedia layanan pembayaran, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna. Alhasil, lanjut Deni, kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran dapat ditingkatkan, yang merupakan aspek penting dalam mendorong adopsi pembayaran digital.
Belajar dari AS, maka kekurangan utama sistem BI Fast di Indonesia adalah tidak adanya CFBP dan tidak dilibatkannya Kementerian Keuangan dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen. Ini karena BI sekarang berfungsi sebagai pemain, regulator, dan pengawas dalam sistem pembayaran di Indonesia. (pd)

