Update Akuisisi Muamalat, Begini Jawaban BPKH
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan tanggapan teranyar terkait proses akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) oleh Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau UUS BTN.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander mengungkapkan, saat ini proses akuisisi masih dalam tahap pembahasan di internal. Ia berharap ketika pembahasan di internal telah rampung, akan diikuti penyampaian keterbukaan informasi.
“Kami juga masih dalam pembahasan. Artinya kita mengikuti saja, memang bahwa kemarin ada dinamika di DPR juga seperti itu ,kami hanya mengikuti semua stakeholders,” ujarnya, ketika ditemui media, belum lama ini, di Jakarta.
Baca Juga
Bank Muamalat Siapkan Uang Tunai selama Ramadan dan Idulfitri Rp 736 Miliar
Sebelumnya, DPR memang menyoroti proses akuisisi Bank Muamalat oleh UUS BTN dan sejumlah isu dibalik proses tersebut. Bahkan, Muamalat disebut sebagai bank sakit karena rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR)-nya berada di level 12% pada 2017.
Di lain sisi, Harry juga mengupayakan Bank Muamalat untuk bisa listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). “Intinya kami mendorong perbankan syariah untuk lebih terbuka dan bagi kita memang Muamalat termasuk yang kita usahakan untuk listing,” katanya.
Rencananya, Bank Muamalat akan melakukan listing di tahun lalu, namun tak kunjung terealisasi. Ia tetap menyerahkan seluruh keputusan terkait hal tersebut kepada regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena OJK tentunya punya concern tersendiri.
“Jadi kita nanti mengikuti saja, kan kita menjalankan arahan dari pengawas, apa yang dilakukan dan apa yang akan dilengkapi,” jelas Harry.

