OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Menjaga Kinerja Perekonomian
JAKARTA, investortrust.id – Indonesia dinilai berhasil menjaga perekonomian nasional di tengah tekanan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), di tengah melambatnya perekonomian global, perubahan iklim, dan menurunnya harga komoditas ekspor unggulan, perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 4,94% secara tahunan atau year on year (yoy) dan tumbuh sebesar 5,05% secara kumulatif (ctc).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, perlu ada strategi yang harus dilakukan untuk tetap menjaga kinerja perekonomian Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Mahendra saat memberikan sambutan dalam acara CEO Networking 2023 dengan tema “Achieving Sustainable Growth through Cohesive Collaboration” di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga
Pertamina Patra Niaga dan Kejaksaan Kolaborasi Kawal Penyelesaian PSN di Bima dan Kupang
Adapun strategi yang dimaksud Mahendra Siregar, diantaranya meningkatkan kolaborasi, antisipasi dan kedisiplinan dalam menjalankan agenda reformasi di sektor jasa keuangan agar perekonomian Indonesia dapat berjalan dengan baik.
"Kata kuncinya di tengah kondisi seperti ini yaitu Cohesive Collaboration. Kita pastikan agenda reformasi sektor jasa keuangan atau masing-masing institusi dan stakeholder dilakukan dengan baik atau tidak. Dalam hal itu saya laporkan reformasi yang dilakukan OJK untuk mendukung seluruh sektor jasa keuangan bangkit mencapai real potential of Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga
Mastersystem (MSTI) Alokasikan Dana IPO Rp 101,5 Miliar untuk Bayar Utang
Lebih lanjut, Mahendra Siregar membeberkan, OJK telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan untuk mendorong seluruh sektor jasa keuangan untuk terus bertumbuh.
Jika ditelaah lebih rinci, maka di bidang pasar modal, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Di mana, aturan ini memperluas cakupan jenis efek yang dapat ditawarkan melalui penawaran umum.
Tidak hanya itu, OJK juga telah meluncurkan Bursa Karbon secara efektif pada akhir 26 September 2023. Dalam lingkup transisi dan dekarbonisasi, Mahendra menyebut, OJK akan menyempurnakan kerangka peraturan yang ada dengan mengacu pada ISSB IFRS S2, yang mengharuskan perusahaan mengungkapkan risiko fisik dan transisi akibat perubahan iklim dengan pengembangan rencana transisi masing-masing. (CR-2)

