OJK Ungkap Alasan Pembekuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson Rekan selama satu tahun.
Sanksi pembekuan pendaftaran tersebut tertuang melalui surat Nomor S-154/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Dewi Astuti mengungkapkan, pembekuan pendaftaran terhadap KAP Anderson dan Rekan dikarenakan KAP tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023).
Baca Juga
"Yaitu belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundangundangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit," ujar Dewi dalam pengumumannya dikutip, Senin (19/2/2024).
Lebih lanjut, Dewi menyampaikan, dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama KAP Anderson dan Rekan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada klien.
Sementara itu, dalam pengumuman terpisah, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik (AP) Anderson Subri melalui surat Nomor S-153/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024 dengan jangka waktu satu tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.
Baca Juga
Adapun kata Dewi, pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran itu dikarenakan AP Anderson Subri tidak memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023).
Di mana, dalam hal ini AP Anderson Subri belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundangundangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar profesional akuntan publik.
Kedua, Pasal 18 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 32 ayat (1) POJK 9 Tahun 2023 yaitu AP Anderson Subri belum memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional kepada pihak.
Ketiga, Pasal 19 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 34 POJK 9 tahun 2023 yaitu AP Anderson Subri belum melakukan komunikasi dengan OJK atas persiapan dan pelaksanaan audit pihak.
"Dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP Anderson Subri dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak," tandas Dewi.

