Pengembangan AI Dapat Mengakselerasi Layanan Keuangan
Jakarta, investortrust.id - Perkembangan teknologi kian pesat. Salah satunya pengimplementasian kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang telah diterapkan pada layanan keuangan. Melihat manfaat positif dari penerapan AI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan panduan mengenai kode etik AI.
Kepala Eksekutif Pengawas Teknologi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, dalam penyusunan panduan kode etik tersebut, pihaknya juga telah mempertimbangkan strategi nasional AI Indonesia untuk periode 2020-2045.
“Terdapat rumusan bahwa tujuan yang hendak dicapai dalam pemanfaatan kecerdasan artificial di sektor keuangan adalah untuk mewujudkan ekonomi dan keuangan yang inklusif di seluruh penjuru Indonesia dengan dukungan inovasi dan teknologi,” ujarHasan Fawzi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara daring, Senin (4/12/2023).
Baca Juga
OJK Ungkap 170 Ribu Permintaan Layanan Pinjol pada 2021-2023
Dalam menyusun panduan kode etik kecerdasan buatan yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya, lanjut Hasan, OJK telah menyelaraskan salah satu prinsip dasar utama yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
“Ke depannya, pemanfaatan dan pengembangan AI di sektor keuangan ini harus dapat mendukung beberapa peran strategis sektor keuangan, diantaranya peningkatan layanan keuangan kepada konsumen dengan melakukan eksplorasi atas potensi yang ada di sektor keuangan,” terang Hasan. (CR-13)

