Klaim Properti Melonjak 75,8%, Allianz Utama Tetap Tekankan Pentingnya Proteksi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Total nilai klaim asuransi properti di Indonesia melonjak drastis pada semester I 2026. Di tengah meningkatnya risiko kerusakan aset dan gangguan operasional, Allianz Utama Indonesia mengingatkan pelaku usaha untuk memperkuat perlindungan bisnis melalui asuransi.
Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan, total klaim properti melonjak 75,8% secara year on year (yoy) menjadi Rp 5,78 triliun. Sementara itu, penetrasi asuransi umum di Indonesia masih berkisar 0,51% pada 2025.
Direktur & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia Ignatius Hendrawan mengungkapkan, bencana tidak hanya menyebabkan kerusakan bangunan dan mesin, tapi juga berpotensi menghentikan operasional, mengganggu arus kas, hingga mengancam keberlangsungan usaha.
“Pelaku usaha perlu memikirkan mitigasi risiko dan melindungi usahanya sejak awal. Perlindungan finansial, termasuk asuransi, dapat menjadi jaring pengaman agar usaha tidak hanya bertahan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk bangkit kembali setelah terjadi risiko,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga
Allianz Life Rilis Subdana Baru Unit Link untuk Nasabah HSBC Indonesia
Salah satu perlindungan yang dapat dipertimbangkan, lanjut Ignatius, adalah asuransi property all risk yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan fisik aset sesuai ketentuan polis. Dengan perluasan manfaat business interruption, perlindungan juga dapat mencakup kerugian akibat terganggunya kegiatan usaha.
Menurutnya, manfaat tersebut dirasakan PT Bali Agung Waters, produsen Balian Water di Karangasem, Bali, yang mengalami kebakaran pabrik akibat hubungan arus pendek pada 2025. Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan bangunan, mesin, dan isi pabrik dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga
Unit Link Kembali Dilirik, Allianz Ungkap Pentingnya Pahami Risiko Investasi
Perusahaan tersebut memiliki polis property all risk dengan perluasan business interruption dari Allianz Utama. Perlindungan ini membantu proses penanganan dan pemulihan melalui koordinasi tim penilai kerugian (loss adjuster), investigator kebakaran, serta perusahaan restorasi.
Ignatius menyatakan, perlindungan asuransi yang tepat dapat membantu pelaku usaha menghadapi dampak finansial akibat bencana dan memperbesar peluang pemulihan.
“Allianz Utama berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha di Indonesia agar lebih siap menghadapi risiko, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,”
Senior Accounting & Tax Manager PT Bali Agung Waters Wahyu Desti Eka Sari mengatakan, klaim kerugian material dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan, kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian sementara (interim settlement) untuk klaim business interruption.
“Kepastian ini memberi ruang bagi kami untuk menjaga arus kas dan tetap fokus pada pemulihan,” ucapnya.
