Di Balik Klaim Nasabah Rp 23 Miliar, Didimax Paparkan Riwayat Transaksi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Didi Max Berjangka (Didimax), perusahaan pialang perdagangan berjangka, memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan manipulasi sistem perdagangan dan klaim kerugian nasabah sebesar Rp 23 miliar. Perusahaan memaparkan catatan transaksi pada platform MetaTrader 5 (MT5) yang, menurut keterangannya, penarikan dana nasabah lebih besar daripada total deposit.
Berdasarkan data yang disampaikan perusahaan, nasabah tersebut menyetorkan dana sebesar US$ 230.000 atau sekitar Rp 3,22 miliar, dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS. Sementara itu, total penarikan dana tercatat mencapai US$ 327.800 atau sekitar Rp 4,59 miliar. Didimax menghitung selisih penarikan dan deposit sebesar US$ 97.800 atau sekitar Rp 1,37 miliar.
"Perusahaan menyatakan data tersebut perlu dipertimbangkan dalam menilai klaim kerugian yang diberitakan, meskipun catatan penarikan dan deposit saja belum cukup untuk memastikan keseluruhan hasil keuangan nasabah maupun membuktikan atau meniadakan dugaan pelanggaran," kata manajemen Didimax dikutip Rabu (14/10/2026),
Baca Juga
Finex Perluas Opsi Pembayaran Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Utama 'Trader' di Indonesia
Dalam klarifikasinya, perusahaan juga menyebut riwayat transaksi mencatat keuntungan trading kumulatif sebesar US$ 110.507, komisi transaksi US$ 12.690, dan saldo akhir US$ 17. Didimax menilai seluruh komponen tersebut perlu diperiksa bersama dengan kronologi transaksi dan dasar penghitungan klaim.
Perusahaan menegaskan bahwa nilai tuntutan yang disampaikan salah satu pihak perlu dibedakan dari kerugian aktual yang telah terverifikasi. Menurut Didimax, klaim Rp 23 miliar juga mencakup perhitungan potensi keuntungan yang dianggap tidak diperoleh oleh nasabah.
Didimax Soroti Perbedaan Klaim dan Catatan Transaksi
Didimax menyatakan nilai klaim dalam suatu sengketa tidak serta-merta mencerminkan kerugian aktual. Perusahaan meminta penilaian mempertimbangkan dokumen transaksi, dana yang disetorkan, penarikan yang telah dilakukan, serta komponen lain yang menjadi dasar penghitungan tuntutan.
Namun, perbedaan antara total deposit dan penarikan belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh posisi keuangan nasabah. Penilaian juga perlu mempertimbangkan riwayat transaksi secara lengkap, termasuk hasil perdagangan, biaya, saldo, serta dasar penghitungan kerugian yang diajukan.
Perusahaan menyatakan data MT5 yang digunakan dalam klarifikasi dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut. Verifikasi independen diperlukan untuk menilai kelengkapan catatan tersebut dan memastikan kesesuaiannya dengan dokumen transaksi serta kronologi yang dipersoalkan.
Didimax juga membedakan hasil bersih akun dari dugaan kerugian pada transaksi tertentu. Menurut perusahaan, setiap komponen perlu dinilai berdasarkan bukti yang relevan agar tidak terjadi pencampuran antara hasil keseluruhan akun, transaksi individual, dan potensi keuntungan yang diklaim tidak diperoleh.
Terkait dugaan manipulasi sistem perdagangan akibat perbedaan harga eksekusi, Didimax menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat berkaitan dengan slippage. Istilah ini merujuk pada selisih antara harga yang diminta saat order dikirim dan harga ketika transaksi benar-benar dieksekusi.
Slippage dapat terjadi ketika pasar bergerak cepat, volatilitas meningkat, atau likuiditas pada tingkat harga tertentu terbatas. Perubahan harga juga dapat berlangsung saat pengumuman data ekonomi, keputusan suku bunga, maupun peristiwa global yang memengaruhi aktivitas perdagangan.
Meski demikian, keberadaan slippage tidak otomatis membuktikan adanya manipulasi. Sebaliknya, penjelasan mengenai risiko pasar juga tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam eksekusi transaksi.
Untuk menilai dugaan tersebut, pemeriksaan teknis perlu mencakup waktu pengiriman order, harga yang tersedia ketika transaksi dilakukan, kondisi likuiditas, catatan server, dan rekaman eksekusi. Data tersebut diperlukan untuk menguji apakah transaksi berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Didimax Hormati Pengaduan Nasabah
Didimax menyatakan menghormati hak nasabah untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, maupun tuntutan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam industri perdagangan berjangka.
Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah pengaduan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), lembaga pemerintah yang mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan menegaskan bahwa pengaduan merupakan bagian dari mekanisme untuk menyampaikan dan memeriksa suatu persoalan, tetapi keberadaan pengaduan saja tidak membuktikan bahwa pelanggaran telah terjadi. Dugaan yang diajukan perlu diuji dengan mempertimbangkan bukti dari pihak nasabah maupun perusahaan. "Didimax menghormati kewenangan Bappebti dan lembaga terkait dalam memeriksa serta menilai perkara sesuai prosedur," kata manajemen Didimax.
