OJK Ingatkan Ancaman Judol di Tengah Pesatnya Digitalisasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan teknologi digital di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan meningkatnya konektivitas internet. Salah satu tanangan yang menjadi perhatian adalah penggunaan teknologi untuk aktivitas yang tak produktif, termasuk judi online (judol), yang dapat mengganggu kondisi keuangan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan, perkembangan teknologi digital membuka peluang ekonomi yang semakin luas. Namun, peluang tersebut juga disertai risiko apabila masyarakat tidak mampu memilah penggunaan teknologi secara tepat.
“Ini tantangan kita, tantangan kita adalah ayo mari kita pilih dan pilah mana yang akan bermanfaat untuk masa depan kita lebih baik,” ujarnya, dalam Digital Financial Literacy 2026, Senin (12/10/2026).
Baca Juga
Pemerintah Dorong Perluasan Perlinsos dan Digitalisasi Data Bantuan Sosial 2027
Menurut Adi, kemajuan digitalisasi memungkinkan masyarakat mengakses berbagai peluang ekonomi melalui perangkat telepon pintar (smartphone). Namun, kemudahan akses yang sama juga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi merugikan, termasuk judol.
Ia menyoroti luasnya konektivitas masyarakat Indonesia terhadap internet. Kondisi itu menjadi peluang untuk mendorong produktivitas dan memperluas akses terhadap layanan keuangan, tapi sekaligus menuntut peningkatan literasi digital dan keuangan.
Adi menilai, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk membedakan pemanfaatan teknologi yang produktif dengan aktivitas yang berisiko terhadap kondisi finansial. Kebiasaan mengelola keuangan secara sehat, termasuk menabung dan mempersiapkan kebutuhan jangka panjang, menjadi bagian penting dalam perubahan tersebut.
“Berapa yang ikut judol? Ratusan juta. Ini tantangan kita,” katanya.
Baca Juga
Komisi I DPR Dukung TNI Bongkar Kasus Rumah Dinas Jadi Markas Judol
Selain itu, Adi juga menyoroti perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan baru bagi regulator dan industri jasa keuangan. Kemampuan AI yang berkembang dari analitik menjadi agentic AI, bahkan menuju robotika, menuntut peningkatan kapasitas pengawasan dan tata kelola.
Di sektor keuangan, perkembangan tersebut dapat memunculkan risiko baru, termasuk pemalsuan identitas yang semakin canggih. Oleh karena itu, penguatan kerangka regulasi, keamanan siber, dan pemanfaatan teknologi pengawasan menjadi semakin penting.
Adi menekankan, transformasi digital perlu diimbangi dengan tata kelola yang adaptif serta kolaborasi antara regulator, pemerintah, industri, perguruan tinggi, dan masyarakat. Penguatan literasi keuangan juga diperlukan agar masyarakat mampu memanfaatkan inovasi digital untuk kegiatan yang produktif.
“Kita harus menyongsong masa depan. Indonesia itu potensinya di 2045 akan menjadi lima besar ekonomi dunia, which is setara dengan UK (United Kingdom) saat ini,” ucapnya.
