Biaya Pindar Harus Jelas di Awal, OJK Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib menyampaikan informasi mengenai biaya dan kewajiban pembayaran secara transparan sebelum peminjam (borrower) menyetujui pendanaan. Bagi pindar yang tidak memenuhi ketentuan bakal dikenakan sanksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, struktur pembayaran yang diterapkan penyelenggara pada dasarnya diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan dan diinformasikan secara transparan kepada borrower.
“Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).
Baca Juga
OJK Soroti Skema “Tadpole” Pindar, Transparansi Pembayaran Jadi Perhatian
Menurut Agusman, OJK telah memperkuat pengawasan terhadap penyampaian informasi oleh penyelenggara pindar melalui Surat Nomor S-299/PL.12/2026. Kebijakan tersebut merupakan penguatan atas ketentuan transparansi yang sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Ketentuan tersebut antara lain tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBT), POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
Melalui penguatan kebijakan tersebut, penyelenggara pindar diminta memastikan informasi mengenai pendanaan dapat diperoleh, dibaca, dan dipahami dengan mudah oleh borrower.
Baca Juga
AFPI Bentuk Satker untuk Kelola Portofolio Pindar Bermasalah
Pengawasan Diperketat, Kepatuhan Jadi Penilaian
Agusman menjelaskan, implementasi ketentuan transparansi tersebut akan dipantau secara ketat oleh OJK sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara pindar. Pengawasan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada peminjam tidak hanya tersedia, tapi juga disampaikan dengan cara yang mudah dipahami sebelum transaksi disetujui.
“Implementasinya dipantau secara ketat sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara,” katanya.
Apabila ditemukan praktik penyampaian informasi yang tidak transparan, lanjut Agusman, OJK akan meminta penyelenggara pindar melakukan perbaikan. Penyelenggara juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.
