BI Berikan Diskon QRIS untuk Merchant dan Pedagang Kelas UMi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MBR). Saat perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 RI, BI memberikan diskon MDR untuk kategori merchant dan Usaha Mikro (UMi).
"Perluasaan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp 100 ribu pada seluruh kategori merchant, sementara MDR QRIS 0% pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp 500 ribu," kata Pejabat sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti, usai upacara 17 Agustus, di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Destry mengatakan transaksi kebijakan ini, akan mulai efektif pertanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif.
Baca Juga
"Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," ucap dia.
Destry mengatakan perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha.
Baca Juga
ShopeePay Perluas Adopsi QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
"Serta ada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," ujar dia.
Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan MDR QRIS 0% yang berlaku bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp 100 ribu rupiah.
Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro atau UMI dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU atau PSO, serta donasi nasional.
"Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS. Dengan demikian, ekonomi digital semakin inklusif, memberikan manfaat yang semakin besar dan luas bagi pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat," ujar dia.

