Indonesia Berpeluang Jadi Produsen Halal Global, LPS Dorong Penguatan Ekosistem dan Regulasi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia, tak hanya sebagai pasar konsumen terbesar. Dengan jumlah penduduk muslim sekitar 215 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi, Indonesia memiliki modal kuat untuk mengembangkan ekonomi dan industri halal yang berdaya saing global.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengungkapkan, pengembangan industri halal harus menjadi agenda strategis nasional yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Halal beyond label harus kita jadikan agenda nyata untuk membangun ekonomi syariah yang berkeadilan, inklusif, dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya, dalam Islamic Finance Dialog bertajuk ‘Halal Beyond Label: Building Trust, Integrity, and a Sustainable Lifestyle Ecosystem’ di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Anggito, Indonesia memiliki berbagai keunggulan untuk memperkuat industri halal, mulai dari besarnya pasar domestik, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tangguh, dukungan akademisi, hingga kreativitas generasi muda.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Sertifikasi Halal Gratis bagi 500 Ribu UMKM
Apabila seluruh potensi tersebut mampu diintegrasikan dalam satu ekosistem halal yang kuat, Indonesia tak hanya akan menjadi konsumen produk halal terbesar, tapi juga produsen sekaligus rujukan industri halal di tingkat global.
Meski begitu, Anggito ia mengaku masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi. Permasalahan tersebut antara lain berkaitan dengan tata kelola hingga kelembagaan.
Selain itu, rantai birokrasi, keterbatasan jumlah auditor halal, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Oleh karenanya kita memerlukan langkah strategis melalui penguatan regulasi. Yaitu dengan memperkuat kewenangan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator tunggal, koordinator, dan perumus kebijakan halal nasional yang benar-benar terintegrasi dengan institusi keagamaan seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia),” kata Anggito.
Di lain sisi, Indonesia juga masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal, memperkuat infrastruktur pengujian, serta meningkatkan daya saing produk halal nasional di pasar internasional, meskipun permintaan domestik terhadap produk halal terus tumbuh.
Anggito juga menekankan pentingnya membangun ekosistem kepatuhan halal berbasis digital agar rantai pasok produk halal dapat dipantau secara real time. Selain itu, hilirisasi industri halal bernilai tambah tinggi, khususnya pada sektor farmasi, kosmetik, dan bahan tambahan pangan juga perlu dipercepat.
“Itu menjadi perjuangan kita semua, bahwa pertumbuhan produk halal itu tidak hanya menjadi sebuah paradoks. Pertama Indonesia wajib melindungi konsumen halal, yang kedua menjadikan halal sebagai gaya hidup, dan yang ketiga produk halal itu adalah bisnis yang menguntungkan dan tidak menjadi beban biaya bagi para pengusahanya,” ucap Anggito.

