OJK Minta Bank Antisipasi Potensi Peningkatan NPL Kredit ke Kopdes Merah Putih
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk tetap menjaga kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang kuat di tengah bergulirnya program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini krusial guna mengantisipasi potensi lonjakan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa program besutan pemerintah ini sebenarnya bertujuan positif untuk memberdayakan dan mengoptimalkan perekonomian masyarakat desa demi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi di level desa tersebut dinilai akan membuka peluang bisnis baru yang dapat dimanfaatkan oleh sektor perbankan.
Meski menyimpan potensi besar bagi perputaran ekonomi daerah, OJK mengingatkan agar bank tidak melonggarkan aspek kehati-hatian (prudential banking).
"Bank perlu senantiasa menerapkan dan menjaga kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam seluruh kegiatan bisnisnya, termasuk yang dilakukan dalam rangka mendukung kredit atau pembiayaan kepada program dimaksud," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026, Rabu (24/6/2026).
Ia menambahkan, penyaluran pembiayaan tersebut wajib disesuaikan dengan tingkat toleransi risiko (risk appetite) serta keahlian (expertise) yang dimiliki oleh masing-masing bank.
Baca Juga
Pemerintah Hapus Penalti Rp 100 Juta untuk Peserta Kopdes Merah Putih
Menghadapi dinamika perekonomian yang fluktuatif, Dian menegaskan bahwa OJK terus melakukan penguatan pengawasan. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menggelar uji ketahanan (stress test) secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa permodalan dan kualitas aset perbankan nasional tetap kokoh di berbagai skenario ekonomi.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk memperhatikan serta menjaga pembentukan pencadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian akibat risiko kredit, serta senantiasa menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) dalam proses penyaluran kredit agar kualitas pembiayaan tetap terjaga baik.
"Lebih lanjut, OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan lemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan," tegas Dian.
