Indonesia Re Sebut Aturan Co-Payment Penting Bagi Masa Depan Industri Asuransi Kesehatan ke Depan
JAKARTA, investortrust.id - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re melalui Indonesia Re Institute menilai, penerapan mekanisme co-payment dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan dan tantangan inflasi medis.
Kepala Divisi Indonesia Re Institute Adi Putra mengungkapkan, regulasi yang efektif berlaku sejak 22 Maret 2026 tersebut merupakan salah satu tonggak penting dalam transformasi industri asuransi kesehatan nasional. Salah satu ketentuan yang paling banyak mendapat perhatian adalah penerapan mekanisme co-payment atau cost sharing, di mana peserta turut menanggung sebagian risiko klaim dengan porsi yang telah diatur dalam regulasi.
“Yang jauh lebih penting bukan sekadar membahas berapa besar persentasenya. Yang penting malah mengapa perubahan ini menjadi penting bagi masa depan industri asuransi kesehatan Indonesia,” ujarnya, dalam webinar bertajuk Health Insurance in the Era of Cost Sharing, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga
Pelemahan Rupiah Disebut Bisa Berdampak pada Kenaikan Klaim Asuransi Kesehatan
Adi mengatakan, industri asuransi kesehatan saat ini menghadapi berbagai tantangan struktural. Inflasi medis terus meningkat dengan laju yang lebih tinggi dibandingkan inflasi umum. Di lain sisi, perkembangan teknologi kesehatan dan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan turut mendorong kenaikan biaya kesehatan.
Pada saat yang sama, perusahaan asuransi dituntut untuk tetap menyediakan perlindungan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat sekaligus menjaga kesehatan keuangan perusahaan dalam jangka panjang.
“Kita semua sedang menghadapi tantangan yang sama, bagaimana menjaga keseimbangan antara accessibility, affordability, dan sustainability. Ini mengapa konsep cost sharing ini perlu kita pahami secara utuh,” kata Adi.
Baca Juga
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat mendorong kesadaran biaya (cost awareness), penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak (responsible utilization), serta membantu mengurangi risiko moral hazard yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan asuransi kesehatan.
“Yang pada akhirnya akan menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan nasional,” ucap Adi.
Sebagai perusahaan reasuransi milik negara yang berada dalam ekosistem Danantara, lanjut dia, Indonesia Re memandang penguatan industri tidak hanya bergantung pada kapasitas reasuransi dan permodalan semata. Namun, penguatan pengetahuan, kualitas data, analitik risiko, underwriting, serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) juga menjadi faktor penting dalam membangun ketahanan industri.
“Kami meyakini bahwa industri yang kuat bukanlah hanya dibangun oleh modal yang besar, tapi juga pengetahuan yang kuat, kolaborasi yang erat, dan kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan,” ujar Adi.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi co-payment akan sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun pemahaman yang sama mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan peserta, pengendalian biaya kesehatan, dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

