Berkat Reformasi yang Dilakukan OJK, Sektor Asuransi dan Dapen Nasional Diapresiasi OECD
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi berbagai berbagai reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun (dapen). Pasalnya, hal itu dinilai mampu memperkuat ketahanan sistem keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Apresiasi tersebut disampaikan Head of Insurance and Pensions OECD Pablo Antolin, dalam rangkaian Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun yang berlangsung di Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (8/6/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, Fact Finding Mission menjadi momentum strategis untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan kemajuan reformasi sektor keuangan yang tengah dilakukan Indonesia.
“Indonesia menyambut baik Fact Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” katanya.
Baca Juga
OJK Beberkan 5 Poin Rencana Konsolidasi Asuransi dan Penjaminan Pelat Merah
Kunjungan delegasi OECD ke Indonesia pada 5-11 Juni 2026 merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD. Indonesia menjadi negara pertama di Asean yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024.
Saat ini, OECD beranggotakan 38 negara dan berperan sebagai organisasi internasional yang mendorong penerapan standar dan kebijakan terbaik guna mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Friderica menjelaskan, di tengah ketidakpastian ekonomi global, perekonomian nasional tetap menunjukkan daya tahan yang kuat, didukung oleh konsumsi domestik dan investasi yang tetap tumbuh positif. Kondisi itu turut tercermin pada sektor jasa keuangan yang dinilai tetap sehat dan stabil.
Di industri asuransi, risk based capital (RBC) masih berada jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator, yakni berada di level 476,11% untuk asuransi jiwa dan 311,74% untuk asuransi umum. Sementara itu, aset industri dapen mencapai Rp 410,14 triliun per April 2026 dan terus menunjukkan tren pertumbuhan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Indonesia tengah menjalankan sejumlah reformasi struktural yang sejalan dengan standar internasional dan agenda OECD.
Menurutnya, salah satu fokus utama reformasi tersebut adalah implementasi Program Penjamin Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS (Lembaga Penjamin Polis),” ucap Ogi.
Baca Juga
Selain itu, OJK terus mendorong penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi yang mengadopsi international financial reporting standard (IFRS) 117, menyiapkan implementasi kerangka solvabilitas berbasis risiko baru (new RBC), memperkuat fungsi aktuaria.
Serta mengembangkan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sektor asuransi dan dapen.
Selama pelaksanaan Fact Finding Mission, delegasi OECD dijadwalkan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OJK, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri asuransi dan dapen, serta pelaku industri lainnya.

