AAJI Beberkan Penyebab Klaim Kesehatan Naik 15,3% Jadi Rp 6,72 Triliun di Kuartal I 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, total klaim kesehatan mengalami kenaikan 15,3% dari Rp 5,83 triliun pada kuartal I 2025 menjadi Rp 6,72 triliun di periode yang sama tahun ini.
Ketua Bidang Literasi & Perlindungan Konsumen AAJI Wianto Chen mengungkapkan, kenaikan ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan asuransi kesehatan dan juga refleksi dari inflasi medis yang terjadi.
“Ini juga mencerminkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dan meningkatnya kesadaran tentang proteksi kesehatan. Di sisi lain, ini menunjukkan bahwa manfaat asuransi kesehatan semakin dirasakan dengan tingginya permintaan asuransi kesehatan itu sendiri,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-Maret 2026, di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga
Soal Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Industri Asuransi, OJK dan AAJI Buka Suara
Selain dari sisi permintaan, lanjut Wianto, faktor lain yang mendorong kenaikan klaim asuransi kesehatan adalah pola penyakit seperti jantung, diabetes, dan lainnya yang terus meningkat di masyarakat.
“Juga ada faktor di mana penggunaan manfaat perlindungan asuransi kesehatan itu melebihi daripada yang diperlukan (overutilitas), itu juga mendorong,” katanya.
Dari sisi supply atau penawaran, tarif di rumah sakit saat ini belum standar. Rumah sakit masih menaikkan tarif yang lumayan tinggi setiap tahunnya untuk obat, dokter, perawatan, dan lain sebagainya.
“Apalagi kita tahu juga nanti ada faktor inflasi impor dengan kurs dolar yang sekarang ini kita tahu bahwa banyak instrumen medis itu masih impor, jadi itu akan menjadi salah satu pendorong juga,” ucap Wianto.
Baca Juga
Wianto merinci, dari total klaim kesehatan tersebut, klaim yang dibayarkan untuk segmen perorangan maupun kumpulan mengalami peningkatan masing-masing 12,1% secara year on year (yoy) dan 20,9% (yoy) menjadi Rp 4,20 triliun dan Rp 2,52 triliun pada kuartal I 2026.
“Keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan ini menjadi fokus utama yang sangat penting dan industri kita terus beradaptasi melalui transformasi yang sejalan dengan regulator, agar perlindungan kesehatan ini tetap memberikan manfaat yang optimal jangka panjang dan berkelanjutan,” katanya.
Menurut Wianto, data tersebut menunjukkan bahwa bukan hanya kenaikan nilai dari sisi klaim saja, tapi juga kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terus meningkat.
“Ini menjadi pengingat bahwa sektor kesehatan ini bukan hanya soal frekuensi penggunaan layanan tapi juga biaya layanan yang terus meningkat dalam berapa tahun terakhir ini,” ucapnya.
Sehingga untuk menjaga pelayanan kesehatan tetap optimal bagi pemegang polis, lanjut Wianto, industri asuransi jiwa tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi dengan regulator, penyedia layanan kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
“Komitmen AAJI di sini adalah memastikan bahwa perlindungan kesehatan itu tetap relevan, adaptif dan dapat diakses secara jangka panjang,” ujarnya.
POJK Asuransi Kesehatan Dinilai Jadi Langkah Transformatif
Wianto menilai, hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan menjadi langkah yang transformatif untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional.
Regulasi tersebut memberikan fondasi yang lebih kuat bagi terciptanya koordinasi yang lebih baik antara perusahaan asuransi, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Dari sisi regulasi, tujuannya membangun satu ekosistem yang sehat menjadi koordinasi pelayanan asuransi kesehatan yang tidak menurunkan nilai daripada perlindungan, tapi lebih mengefisiensikannya dengan pertukaran data dan dengan ada Dewan Penasihat Medis,” ujar Wianto, dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-Maret 2026, di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, salah satu tujuan utama regulasi tersebut adalah mengurangi berbagai inefisiensi dalam proses klaim kesehatan yang selama ini menjadi tantangan industri. Dengan sistem yang lebih terkoordinasi, pembayaran klaim dapat dilakukan secara lebih tepat dan menghindari pembayaran berlebih.
“Kalau klaimnya efisien, terkoordinasi, tidak membayar berlebih, tidak double (klaim), tentunya premi ini bisa kita stabilkan,” kata Wianto.
Baca Juga
AAJI Catat Premi Asuransi Jiwa Rp 47,27 Triliun di Kuartal I 2026
Prospek Asuransi Kesehatan Dinilai Masih Cerah
Wianto menilai, produk asuransi kesehatan masih punya prospek cerah dan akan tetap menjadi salah satu motor pertumbuhan utama bagi industri asuransi jiwa di Indonesia.
Menurutnya, jika melihat permintaan masyarakat dan tingkat penetrasi asuransi kesehatan terhadap produk domestik bruto (PDB), Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan tingkat penetrasi asuransi kesehatan yang relatif rendah dibanding negara-negara sekitar.
Kondisi itu membuka potensi pertumbuhan yang masih sangat besar. Dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan perlindungan kesehatan yang terus meningkat, permintaan terhadap produk asuransi kesehatan diperkirakan akan terus bertumbuh ke depan.
“Potensinya akan sangat besar apalagi kita melihat permintaan asuransi kesehatan dengan penetrasi GDP (gross domestic product atau PDB) yang rendah ini dan market yang luas, menurut saya asuransi kesehatan tetap akan menjadi motor pertumbuhan,” ucap Wianto, menjawab pertanyaan Investortrust.
Meski begitu, ia menilai tantangan utama yang perlu dihadapi bersama adalah menjaga keseimbangan dari sisi permintaan dan pasokan layanan kesehatan. Oleh karena itu, koordinasi antara regulator, perusahaan asuransi, penyedia layanan kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi sangat penting.
“Antara sisi demand dan supply-nya kita bisa manage, maka asuransi kesehatan kembali bisa menjadi asuransi yang profitable untuk perusahaan asuransi jiwa sekaligus juga menjadi akses yang lebih baik dan luas kepada masyarakat,” ujar Wianto.

