Ternyata Ini Penyebab Pertumbuhan Premi Unit Link Tak Seagresif Beberapa Tahun Lalu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan salah satu penyebab pertumbuhan premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link tak setinggi beberapa tahun lalu. Hal itu karena dampak dari penguatan perlindungan konsumen dan peningkatan transparansi dalam pemasaran.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, produk unit link pada dasarnya memiliki dua komponen utama, yaitu proteksi asuransi dan investasi.
“Investasi itu tidak disadari bahwa kalau terjadi penurunan nilai investasinya itu adalah risiko pemegang polis atau konsumen. Itu tidak diketahui orang-orang atau tidak dijelaskan oleh perusahaan asuransi,” ujarnya, usai acara BIG Financial Insight 2026, di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK kemudian memperketat aturan pemasaran dan transparansi produk unit link. Salah satunya dengan mewajibkan perusahaan asuransi menjelaskan secara lebih rinci mengenai risiko investasi kepada calon nasabah, termasuk melalui media video call.
Baca Juga
Unit Link Tunjukkan Tren Positif, OJK: Reformasi PAYDI Dorong Transparansi dan Tata Kelola
Selain itu, lanjut Ogi, perusahaan asuransi juga diwajibkan mengungkapkan secara transparan komposisi investasi yang menjadi dasar pengelolaan dana unit link sehingga konsumen dapat memahami produk yang dibeli beserta risiko yang menyertainya.
“Sekarang itu harus di video dijelaskan ini risikonya pemegang polis lho, dan juga harus secara transparan isinya (produk) itu apa saja. Itu kita atur sehingga orang lebih paham. Itu yang kita koreksi di asuransi unit link,” katanya.
Ogi menjelaskan, berbagai langkah penguatan perlindungan konsumen tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pertumbuhan penjualan unit link tidak lagi seagresif beberapa tahun sebelumnya.
Meski begitu, kondisi tersebut merupakan konsekuensi yang memang diharapkan regulator agar penjualan produk dilakukan secara lebih sehat dan sesuai dengan pemahaman konsumen.
“Sekarang sudah normal, tapi memang tidak seperti dulu lagi (pertumbuhannya). Turun penjualannya, tapi itu by design, memang (pemegang polis) harus tahu isinya seperti apa,” ucap Ogi.
Baca Juga
Premi 'Unitlink' Tumbuh 6,56% pada Januari 2026, OJK: Kinerja Mulai Stabil
Data OJK menunjukkan, pendapatan premi unit link asuransi jiwa mencapai Rp 11,37 triliun atau tumbuh 3,68% secara year on year (yoy) pada kuartal I tahun 2026.
Sementara, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, pendapatan premi dari produk unit link tumbuh 4,1% (yoy) menjadi Rp 17,17 triliun di kuartal I 2026, dengan pangsa 36,32% dari total premi industri.
Meski bertumbuh, nyatanya saat ini penjualan produk unit link tak sekencang beberapa tahun sebelumnya, bahkan porsinya terhadap total premi terus menyusut dan digusur oleh produk tradisional.
Pada 2020 misalnya, pamor unit link mengungguli produk tradisional. Buktinya, dari total premi asuransi jiwa sebesar Rp 187,59 triliun, 63,99% diantaranya atau sekitar Rp 120,04 triliun berasal dari produk unit link.
Dominasi unit link terus berlanjut di tahun selanjutnya, namun porsinya mulai menyusut pada 2021. Industri asuransi jiwa mencatatkan pertumbuhan premi unit link 6,38% (yoy) menjadi Rp 127,7 triliun di 2021. Jumlah tersebut menggenggam market share 62,93% dari total premi asuransi jiwa sebesar Rp 202,93 triliun.
Tahun 2022 mulai menjadi periode yang menantang bagi produk unit link. Pasalnya, pendapatan premi PAYDI terkontraksi 13,26% (yoy) menjadi Rp 110,77 triliun. Namun, produk ini masih tetap menjadi backbone industri dalam perolehan premi, dengan pangsa 57,94% dari total premi Rp 191,18 triliun.
Pada 2023, premi dari PAYDI tercatat Rp 85.33 triliun, tumbuh negatif 22,97% (yoy). Lalu dominasinya mulai kalah dari produk tradisional, dengan pangsa hanya 48,03% terhadap total premi industri Rp 177,66 triliun di tahun lalu.

