Tawaran Restrukturisasi Polis Jiwasraya Segera Berakhir, OC Kaligis cs Menolak atau Setuju?
JAKARTA, investortrust.id – Tenggat tawaran restrukturalisasi polis nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal berakhir pada 31 Desember 2023. Sejumlah nasabah, termasuk pengacara kondang OC Kaligis, keukeuh alias berkeras menolak program restrukturisasi polis untuk dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Para nasabah Jiwasraya, yang jumlahnya sekitar 0,4% dari total jumlah nasabah, menganggap restrukturalisasi polis dilakukan secara sepihak dan merugikan mereka. Itu sebabnya, para nasabah meminta uang mereka dikembalikan.
“Nasabah menolak restrukturalisasi. Jadi, hak-hak mereka harus dikembalikan,“ kata pengamat asuransi yang juga saksi ahli dalam kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya, Irvan Rahardjo dalam jumpa pers “Korban Nasabah Jiwasraya Akhir 2023” di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Irvan Rahardjo menilai restrukturalisasi polis Jiwasraya dilakukan sepihak, sehingga merugikan para nasabah. “Dalam prosesnya terjadi negative confirmation,” ujar dia.
Baca Juga
Jiwasraya Terus Tawarkan Restrukturisasi kepada Pemegang Polis
Konfirmasi negatif (negative confirmation) adalah cara yang dilakukan pihak bersengketa dengan menghubungi perusahaan yang dianggap memiliki piutang terhadap termohon pailit. Jika perusahaan tidak menjawab (membenarkan atau membantah) konfirmasi, berarti dugaan adanya piutang tersebut benar. Konfirmasi negatif dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan adanya utang.
Sesuai Ketentuan OJK
Otoritas Jasa Keuangan Keuangan (OJK), menurut Irvan Rahardjo, mengharuskan perusahaan asuransi atau pemegang saham mengembalikan hak-hak para pemegang polis. “Jika nasabah tidak menyetujui restrukturalisasi, mereka mendapatkan kembali seluruh haknya,” tegas dia.
Pengacara kodang OC Kaligis, salah satu korban gagal bayar akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh manajemen lama Jiwasraya, mengungkapkan, ia sudah memenangi gugatan di pengadilan.
Alhasil, kata pengacara senior itu, uang senilai total Rp 30 miliar harus dikembalikan dan menjadi haknya sebagai nasabah. “Namun, hingga saat ini belum ada yang kembali sepeser pun,” tandas dia.
Padahal, menurut OC Kaligis, Jiwasraya (kini berganti perusahaan baru bernama IFG Life) sudah mendapat suntikan dana dari pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) lewat induk usahanya sebesar Rp 22 triliun.
“Saya tetap tolak restrukturalisasi. Karena saya sudah menang di pengadilan. Saya hanya minta kembali duit saya Kembali,” tutur dia.
Dia menuturkan, petinggi Jiwasraya pernah menemuinya dan menyatakan akan mengembalikan uangnya, namun dipotong 50% dan dicicil selama lima tahun tanpa bunga.
Baca Juga
“Itu perampokan namanya. Padahal negara sudah kasih PMN ke Jiwasraya. Jadi, saya tetap bertahan berdasarkan putusan pengadilan,” tegas dia.
Nasabah lainnya, Harry, menjelaskan, Jiwasraya (IFG Life) beberapa waktu lalu mendapat tambahan modal Rp 6,7 triliun dari IFG selaku holding BUMN asuransi dan penjaminan, sebagai bagian dari penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya.
“Liabilitasnya Rp 50 miliar, modalnya triliunan rupiah. Jadi, sebenarnya mereka punya dana. Namun, mengapa mereka tak punya itikad baik untuk membayar kembali uang nasabah,” ujar Harry.
Investortrust.id hingga kini belum memperoleh konfirmasi dari manajemen IFG Life perihal progres restrukturisasi polis dan tawaran restrukturisasi bagi nasabah yang selama ini menolak program tersebut.

