Fantastis! Kerugian Transnational Scam Tembus Rp 13.229 Triliun, 102.000 Rekening Diblokir
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada telah menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara (transnational scam) bertajuk Operation FRONTIER+ selama periode 10 Maret 2026 sampai dengan 7 Mei 2026.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan, operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antar otoritas. Khususnya dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan.
"Operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel tersebut menargetkan berbagai modus penipuan, antara lain penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, serta penipuan dengan modus penyamaran sebagai kerabat atau teman," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
Baca Juga
Dari hasil operasi bersama otoritas Anti Scam Centre dan aparat penegak hukum tersebut telah berhasil menangkap sebanyak 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun, menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan, mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 752 juta dolar AS (Rp 13.229 trilliun), membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan, serta mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS (Rp 2.832 trilliun).
Pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional dalam memberantas penipuan. Platform ini melibatkan perwakilan dari anti scam centre di 14 yurisdiksi, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real time, serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara. Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.
Baca Juga
HUT OJK Ke-13 Tahun, Indonesia Anti Scam Centre Kini Hadir di Indonesia
Imbauan kepada Masyarakat
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memahami risiko kejahatan digital.
Antara lain dengan tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157), tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.
Kemudian, menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.
Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan pelindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisir.

