KPR Perbankan Tumbuh Single Digit, OJK Tekankan Kehati-hatian dan Optimisme Insentif Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berada di level single digit merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa langkah ini selaras dengan profil risiko masing-masing institusi. Menurutnya, pertumbuhan kredit juga harus didukung oleh daya beli masyarakat yang berkelanjutan untuk memastikan pembayaran angsuran berjalan lancar.
"OJK memandang bahwa pertumbuhan penyaluran KPR di level single digit pada sejumlah bank merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026 baru-baru ini.
Baca Juga
Secara umum, pertumbuhan kredit harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran secara berkelanjutan. Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global.
Ke depan, dengan dukungan berbagai program pemerintah, antara lain keberlanjutan insentif seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta skema pembiayaan perumahan yang inovatif, jika dikombinasikan dengan bauran kebijakan dari otoritas, akan menjadi pendorong kuat bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan fungsi intermediasinya, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR.
Baca Juga
Secara umum, penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Tinggal (KPR) oleh perbankan pada Maret 2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,79% (yoy), relatif melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 16,31% (yoy). Berdasarkan segmentasi, perlambatan penyaluran KPR tersebut terjadi hampir pada seluruh tipe rumah, terutama untuk tipe 21 yang jauh melambat dibandingkan tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Dian menyebut, perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan. Adapun dari sisi risiko kredit, secara historis rasio NPL penyaluran KPR masih tetap manageable dikisaran 3%.
"Tercatat pada Maret 2026 rasio NPL KPR sebesar 3,14%, menunjukkan bahwa perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini," kata Dian.
OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan. Dikatakan Dian, bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking.
Kemudian, perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat. Perbankan juga memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif, seperti penyaluran kredit/ pembiayaan termasuk KPR.

