Pembiayaan LKM Terkontraksi 5,77% pada Maret 2026, OJK Soroti Tata Kelola dan Risiko
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kinerja penyaluran pembiayaan lembaga keuangan mikro (LKM) pada Maret 2026 masih terkontraksi 5,77% secara year on year (yoy) menjadi Rp 1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, hal itu mencerminkan penyaluran pembiayaan LKM belum sepenuhnya meningkat, meski tetap menunjukkan peran dalam melayani segmen mikro sesuai karakteristiknya.
“Pada Maret 2026, penyaluran pembiayaan yang disalurkan LKM terkontraksi 5,77% (yoy) menjadi Rp 1 triliun,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (18/5/2026).
Baca Juga
Industri PVML Didorong Dukung Koperasi Desa Merah Putih dan MBG
Dari sisi kualitas pembiayaan, Agusman menjelaskan, industri LKM masih menghadapi tantangan sehingga perlu terus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan melalui analisis kredit yang lebih baik.
”Agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” katanya.
Baca Juga
LKM dan Pindar Saling Melengkapi
Di tengah pesatnya digitalisasi, Agusman menilai LKM tetap memiliki peran penting, khususnya bagi masyarakat mikro yang belum sepenuhnya terjangkau layanan digital atau yang membutuhkan pendekatan berbasis komunitas dan kedekatan wilayah.
“LKM dan pindar (pinjaman daring) tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi dalam memperluas akses keuangan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kapasitas melalui pemanfaatan teknologi menjadi penting agar LKM tetap adaptif dan mampu memperluas jangkauan layanan. Sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028, LKM didorong antara lain menggunakan core system untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data.

