OJK Siapkan Aturan Turunan Pay Later, Multi Akun Jadi Sorotan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan ketentuan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, regulasi tersebut antara lain akan mengatur strategi pengelolaan risiko yang dapat dilakukan perusahaan pembiayaan.
”Dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum pengguna platform,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (18/5/2026).
Baca Juga
Indonesia's Paylater Debt Surges 86% as Middle Class Slump Triggers 'Staple' Borrowing Warning
Menurut Agusman, fenomena penggunaan lebih dari satu akun pay later perlu menjadi perhatian industri, mengingat hal tersebut dapat memicu akumulasi kewajiban yang tidak sejalan dengan kapasitas finansial debitur.
“Kepemilikan multi akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur,” katanya.
Baca Juga
Waspada Pelemahan Daya Beli, Outstanding Paylater Tembus Rp 56,3 Triliun
OJK mendorong perusahaan pembiayaan penyelenggara BNPL untuk memperkuat kualitas penilaian kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.
“Termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur,” ucap Agusman.

