Satgas PASTI OJK Hentikan Aktivitas Magento, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Magento.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto menyatakan, Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk milik Adobe Inc, yakni Magento Commerce. Padahal, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat (AS) dan tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (12/5/2026).
Hudiyanto menjelaskan, modus yang digunakan antara lain menawarkan perbuatan akun toko pada platform Magento dengan kewajiban melakukan deposit dana tertentu. Dana tersebut kemudian dijanjikan akan menghasilkan komisi penjualan serta cashback kepada pengguna.
“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga
OJK Genjot Literasi Investasi Aman bagi Mahasiswa UNPAR dan Kenalkan Satgas PASTI
Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.
Selain Magento, Satgas PASTI juga meminta masyarakat mewaspadai berbagai modus impersonasi lainnya yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia. Beberapa diantaranya seperti entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama MBAStack Limited serta Appenic yang diduga menggunakan nama perusahaan asing Appen Inc.
“Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema lainnya,” ucap Hudiyanto.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online (pinjol) ilegal, kata dia, masyarakat dapat melaporkannya melalui websitesipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan emailkonsumen@ojk.go.id.
“Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” kata Hudiyanto.

