Krisis Selat Hormuz Bisa Guncang Industri Asuransi RI, Nasabah Diminta Waspada
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Industri asuransi nasional menghadapi ancaman serius. Jika krisis di Selat Hormuz terus memanas dan ketegangan AS-Israel dengan Iran menjadi konflik terbuka, industri asuransi bisa terguncang. Karena itu, masyarakat diminta waspada.
Krisis di Selat Hormuz berdampak langsung terhadap industri asuransi global, termasuk Indonesia. Jika krisis berlanjut, jalur pelayaran strategis yang dilalui sekitar 20% pasokan minyak dunia itu berpotensi memicu lonjakan klaim, kenaikan premi, hingga tekanan likuiditas perusahaan asuransi.
Praktisi asuransi, Marihot Simanjuntak mengungkapkan, dampak konflik di kawasan Timur Tengah tidak hanya dirasakan sektor energi dan perdagangan global, tapi juga bisa menjalar ke industri asuransi nasional.
“Yang paling berbahaya dari krisis Selat Hormuz bukan premi naik. Yang paling berbahaya adalah nasabah kehilangan proteksi tepat saat membutuhkan, karena perusahaan kehabisan uang, klaim ditolak klausul perang, atau nilai manfaat tergerus inflasi,” ujar Marihot Simanjuntak kepada investortrust.id, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga
AAJI Soroti Dampak 'Overtreatment' Picu Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan
Menurut dia, sektor asuransi umum paling terdampak langsung karena berkaitan dengan perlindungan aset fisik dan bisnis, seperti kapal kargo, hingga kilang minyak. Jika terjadi gangguan di Selat Hormuz, nilai klaim dapat melonjak sangat besar dalam waktu singkat.
Marihot menjelaskan, skenario terburuk yang dikhawatirkan adalah munculnya krisis likuiditas akibat pembayaran klaim korporasi bernilai triliunan rupiah secara bersamaan. Kondisi tersebut dapat membuat pembayaran klaim nasabah ritel, seperti asuransi kendaraan dan kesehatan ikut tertunda.
Selain itu, kata Marihot, reasuransi global berpotensi memperketat kapasitas perlindungan ke Indonesia. Jika perusahaan reasuransi internasional menaikan tarif atau membatasi proteksi, perusahaan asuransi lokal harus menanggung risiko lebih besar sendiri.
“Bila terjadi bencana alam besar di Indonesia saat cadangan sudah tipis, klaim nasabah bisa gagal bayar. Ini disebut risiko sistemik yang tidak terlihat di polis,” tutur Marihot.
Di sektor asuransi jiwa, menurut Marihot Simanjuntak, dampak krisis di Selat Hormuz lebih banyak terjadi secara tidak langsung. Krisis dapat menekan pasar saham dan obligasi yang menjadi tempat investasi dari perusahaan asuransi jiwa, termasuk untuk produk unit link.
Di lain sisi, kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok akibat konflik geopolitik diperkirakan menurunkan daya beli masyarakat sehingga pembelian polis baru melambat dan risiko lapse polis (pemegang polis berhenti membayar premi) meningkat.
Marihot menyoroti data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2026 yang menunjukkan pertumbuhan premi asuransi umum sebesar 1,77%, sedangkan asuransi jiwa minus 0,14%. Konflik berkepanjangan di Selat Hormuz berpotensi memperburuk kondisi tersebut.
Baca Juga
Premi Industri Asuransi Tumbuh 0,74% Jadi Rp 88,36 Triliun di Kuartal I 2026
“Jika krisis berlanjut, premi kargo akan semakin mahal. Akibatnya, volume ekspor-impor berkurang dan premi yang diterima perusahaan asuransi umum ikut turun. Pertumbuhan 1,77% berisiko menjadi negatif,” ucap dia.
Dia menambahkan, asuransi jiwa yang mengalami pertumbuhan minus 0,14% menandakan daya beli masyarakat untuk proteksi jangka panjang sedang melemah. Jika krisis menyebabkan inflasi naik, prioritas masyarakat akan bergeser ke kebutuhan pokok. “Akibatnya, angka minus tersebut dapat semakin dalam,” tandas Marihot.
Ia juga mengingatkan adanya risiko tersembunyi berupa inflasi medis. Kenaikan biaya logistik global dapat mendorong harga alat kesehatan dan obat impor naik 20-30%. Alhasil, limit asuransi kesehatan yang saat ini dianggap cukup berpotensi tidak lagi memadai dalam beberapa tahun ke depan.
Perlu Langkah Mitigasi
Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, Marihot Simanjuntak mendorong OJK segera mengambil langkah mitigasi, antara lain mewajibkan uji ketahanan (stress test) terhadap perusahaan asuransi, membatasi kenaikan premi yang berlebihan, hingga memperkuat transparansi klausul dalam pemegang polis.
Ia juga mendorong regulator bersama pemerintah menyiapkan untuk skema dana talangan bagi industri asuransi apabila terjadi gagal bayar massal yang memicu rush penarikan polis.
“Jika satu saja asuransi gagal bayar karena krisis, berita menyebar cepat. Nasabah panik menarik seluruh dana unit link dan menutup polis di semua perusahaan. Itu disebut rush,” tegas dia.
Baca Juga
Gencatan Senjata AS-Iran Kembali Terancam, Selat Hormuz Memanas, AS-Iran Saling Tembak
Marihot mengemukakan, industri asuransi tidak seperti bank yang punya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). “Tidak ada penjamin penuh di industri asuransi. Rush dapat membuat perusahaan yang sehat ikut kolaps karena kehabisan likuiditas. Korbannya nasabah yang taat bayar premi 20 tahun,” tandas dia.
Tips bagi Nasabah Asuransi
Di saat seperti ini, Marihot Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih dan mempertahankan produk asuransi di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global.
Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan nasabah adalah memeriksa kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Masyarakat disarankan tak hanya berpatokan pada ketentuan minimum risk based capital (RBC) 120%, tapi memilih perusahaan dengan RBC di atas 200%.
“Kedua, minta agen menunjukkan pasal pengecualian perang, terorisme, dan operasi siber di polis. Jangan terima jawaban lisan,” ujar Marihot.
Ia juga memperkirakan premi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa murni akan mengalami kenaikan pada 2027. Karena itu, masyarakat disarankan segera mengamankan perlindungan asuransi sejak sekarang sebelum penyesuaian harga terjadi.
“Keempat, jangan panik tutup polis unit link saat pasar merah. Kerugian menjadi nyata saat polis ditutup,” kata Marihot.
Terakhir, ia menyarankan nasabah melakukan diversifikasi risiko dengan tidak menempatkan seluruh proteksi maupun investasi pada satu perusahaan atau satu jenis produk asuransi saja. “Mitigasi harus dilakukan nasabah sejak sekarang, bukan menunggu OJK bertindak,” ucap Marihot.

