Purbaya Bakal Hapus Pajak 'Merger' BUMN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa akan menghapus pajak penggabungan usaha alias merger BUMN. Pernyataan ini merespons pernyataan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria.
“Untuk merger dan akuisisi itu kita nol. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” kata Purbaya, usai memimpin rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke-II, di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Setelah durasi tiga tahun, Purbaya mengatakan akan menerapkan pajak untuk semua perusahaan.
“Kita kasih ruang sampai 2029. Setelah itu pajak yang normal akan berlaku,” kata dia.
Baca Juga
Besok, Purbaya Umumkan Pergantian Pejabat Pajak Pencair Restitusi Terbesar
Purbaya menjelaskan insentif ini dilakukan agar merger BUMN di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berlangsung cepat dan tak mahal. Diharapkan dapat ramping dari 1.000-an BUMN menjadi hanya ratusan.
Meski begitu, Purbaya mengatakan tetap mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan BUMN yang ingin merger.
Wacana penghapusan pajak ini muncul usai Dony bertemu dengan Purbaya, Rabu (6/5/2026). Dony menjelaskan bahwa keringanan pajak berkaitan seluruhnya dengan transaksi streamlining perusahaan pelat merah hingga berbentuk pembebasan.
"Misalnya kami melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru. Poin-poin itu mendapatkan keringanan pajak, seluruhnya ya. Jadi tidak ada pajak yang berkaitan, dan itu diatur juga dalam undang-undang BUMN [yang baru]. Untuk transaksi itu saja ya," ujar Dony.
Baca Juga
BEI Sambut Insentif Pajak BUMN, Dorong Aksi Korporasi dan Pendalaman Pasar Modal
Dony menyebut usai mendapatkan persetujuan Purbaya, langkah selanjutnya untuk pembebasan pajak aksi korporasi BUMN ini bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan," jelasnya.

