Bagikan

Purbaya Bakal Hapus Pajak 'Merger' BUMN

Poin Penting

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menghapus pajak untuk aksi merger dan akuisisi BUMN hingga tahun 2029 guna mempercepat restrukturisasi perusahaan pelat merah.
Insentif pajak diberikan agar proses konsolidasi dan penyederhanaan BUMN di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berjalan lebih cepat dan efisien, dengan target memangkas jumlah BUMN dari sekitar 1.000 menjadi ratusan perusahaan.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyebut pembebasan pajak untuk transaksi pengalihan dan merger BUMN akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan.

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa akan menghapus pajak penggabungan usaha alias merger BUMN. Pernyataan ini merespons pernyataan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria.

“Untuk merger dan akuisisi itu kita nol. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” kata Purbaya, usai memimpin rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke-II, di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Setelah durasi tiga tahun, Purbaya mengatakan akan menerapkan pajak untuk semua perusahaan.

“Kita kasih ruang sampai 2029. Setelah itu pajak yang normal akan berlaku,” kata dia.

Baca Juga

Besok, Purbaya Umumkan Pergantian Pejabat Pajak Pencair Restitusi Terbesar

Purbaya menjelaskan insentif ini dilakukan agar merger BUMN di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berlangsung cepat dan tak mahal. Diharapkan dapat ramping dari 1.000-an BUMN menjadi hanya ratusan.

Meski begitu, Purbaya mengatakan tetap mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan BUMN yang ingin merger.

Wacana penghapusan pajak ini muncul usai Dony bertemu dengan Purbaya, Rabu (6/5/2026). Dony menjelaskan bahwa keringanan pajak berkaitan seluruhnya dengan transaksi streamlining perusahaan pelat merah hingga berbentuk pembebasan.

"Misalnya kami melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru. Poin-poin itu mendapatkan keringanan pajak, seluruhnya ya. Jadi tidak ada pajak yang berkaitan, dan itu diatur juga dalam undang-undang BUMN [yang baru]. Untuk transaksi itu saja ya," ujar Dony.

Baca Juga

BEI Sambut Insentif Pajak BUMN, Dorong Aksi Korporasi dan Pendalaman Pasar Modal

Dony menyebut usai mendapatkan persetujuan Purbaya, langkah selanjutnya untuk pembebasan pajak aksi korporasi BUMN ini bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan," jelasnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024