Aftech Rilis Kajian Kebijakan untuk Dorong Harmonisasi Regulasi Aset Keuangan Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mendorong harmonisasi regulasi aset keuangan digital, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) merilis kajian kebijakan (consultative paper) bertajuk ‘Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia’.
Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengungkapkan, peluncuran kajian ini mencerminkan peran aktif industri dalam proses pembentukan kebijakan keuangan digital nasional.
Kajian ini, lanjut dia, juga memperkaya dialog kebijakan, menyajikan kerangka multi aspek yang mencakup perspektif hukum, fungsi ekonomi, pengaturan dan teknis sebagai dasar diskusi bersama antara regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kita menyaksikan gelombang inovasi berbasis tokenisasi menjadi bagian nyata dari evolusi pasar keuangan global,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga
Tokenisasi aset keuangan diyakini akan menjadi salah satu lompatan terbesar dalam evolusi pasar modal modern yang memungkinkan lebih banyak jenis aset berpartisipasi dalam ekosistem digital, mempercepat transaksi, sekaligus membuka akses investasi yang selama ini terbatas pada semen tertentu.
Di Indonesia sendiri, tokenisasi menjadi peluang nyata untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan mendorong inklusi keuangan yang lebih merata.
“Kami percaya bahwa klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan dan dipercaya oleh pasar di Indonesia,” kata Pandu.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengapresiasi inisiatif penyusunan kajian ini sebagai upaya nyata dalam pemahaman bersama terkait aset keuangan digital.
”Sinergi strategis antara otoritas terkait serta seluruh pelaku industri menjadi pilar utama dalam menghadirkan kerangka kebijakan yang komprehensif dan adaptif, khususnya dalam pengembangan ekosistem keuangan digital serta penguatan perlindungan konsumen,” ucapnya.
Setali tiga uang, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menyambut baik inisiatif yang diusung Aftech sebagai bentuk keterlibatan aktif industri dalam proses pembuatan kebijakan.
“OJK memandang consultative paper yang diterbitkan dapat menjadi fondasi awal diskusi dalam rangka perumusan kebijakan ke depan, bukan hanya antara OJK dan Aftech, tapi juga dengan seluruh pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, asosiasi dan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.
Baca Juga
Bakal Gelar Mandiri BFN Fest 2025, Aftech Perkuat Kepercayaan dan Literasi Keuangan DIgital
Kajian ini disusun dengan mengacu pada berbagai kajian internasional mengenai klasifikasi aset keuangan digital, termasuk kerangka analisis yang dikembangkan Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF).
Digital Assets Regulatory Specialist - APAC di CCAF dan Fii Nadia Hazeveld menilai, tokenisasi sedang membentuk pasar keuangan, dengan memungkinkan berbagai instrumen keuangan tradisional seperti obligasi, saham, dan lainnya untuk diterbitkan, dimiliki, dan dialihkan dalam bentuk digital.
“Sehingga pendekatan klasifikasi menjadi penting untuk membantu memahami karakteristik, fungsi ekonomi, serta implikasi pengaturannya,” katanya.
Karakteristik pasar Indonesia yang khas serta tanggung jawab pengawasan yang dimiliki dan dijalankan secara bersama oleh OJK, BI, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menjadikan pendekatan klasifikasi yang koheren sebagai elemen kunci untuk koordinasi kebijakan yang efektif.
“Struktur multi otoritas ini justru menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan forum koordinasi klasifikasi, untuk memastikan bahwa instrumen dengan profil risiko yang serupa memperoleh respon kebijakan yang konsisten dari berbagai pemangku kepentingan,” ucap Nadia.
Hasilnya, kajian ini menghasilkan rekomendasi utama yaitu pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital (FKKAKD), wadah koordinasi lintas otoritas dan industri yang bersifat permanen, non adjudikatif dan terdokumentasi untuk menangani isu klasifikasi instrumen yang beririsan antar rezim pengaturan.

