Menteri LH Tegaskan Komitmen Pulihkan Sungai Cipinang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Komunitas Peduli Sungai Cipinang dan Pemerintah Kota Depok melaksanakan Aksi Bersih Sungai Cipinang Segmen I yang berlokasi di Kelurahan Sukatani, Depok. Kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan Program Nasional Kali Bersih (Prokasih) serta upaya pemulihan kualitas air Sungai Cipinang, yang mengalir dari Depok hingga Jakarta Timur.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa proses penataan dan pemulihan Sungai Cipinang harus diselesaikan dalam waktu satu bulan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan penanganan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Tidak boleh lagi ada tumpang tindih, saling lempar tanggung jawab, atau bekerja parsial. Sungai Cipinang adalah satu ekosistem utuh yang mengalir melintasi batas administrasi. Karena itu, penanganannya harus lintas sektor,” tegas Menteri Hanif dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Aksi bersih-bersih sungai ini melibatkan berbagai pihak, termasuk KLH/BPLH, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Depok, aparat penegak hukum, komunitas lokal, serta PT Pertamina Gas Negara selaku pembina Segmen I di wilayah Depok. KLH/BPLH bertugas menyusun kerangka koordinasi teknis, sementara pelaksanaan teknis di lapangan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Prinsipnya, semua bergerak bersama dalam satu komando,” imbuh Hanif.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2530 Tahun 2025 tentang Pembentukan Komunitas Peduli Sungai Cipinang. Dengan keputusan tersebut, sinergi antara pemerintah dan masyarakat diperkuat guna membangun kesadaran kolektif dalam menjaga sungai sebagai sumber kehidupan.
“Sungai adalah sumber kehidupan, bukan tempat sampah. Aksi ini menjadi simbol perubahan perilaku dan kesadaran kolektif untuk mengurangi sampah dari sumbernya,” kata Hanif.
Selain pembersihan bantaran dan permukaan air, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momen edukasi publik mengenai dampak pencemaran sungai oleh limbah rumah tangga maupun industri. Pemerintah menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang mengancam kelestarian sungai.
“Saya tidak segan menindak siapa pun—baik pelaku usaha, rumah tangga, maupun industri—yang mencemari Sungai Cipinang. Limbah domestik maupun B3 akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Menteri Hanif.
Pemerintah daerah bersama KLH/BPLH juga akan mempercepat penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) untuk daerah aliran sungai prioritas. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam upaya pengendalian pencemaran air dan penguatan koordinasi lintas wilayah.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menyoroti pentingnya pengawasan berbasis masyarakat sebagai metode yang paling efektif dalam mencegah pencemaran berulang. Menurutnya, komunitas lokal memiliki peran strategis dalam pengawasan lingkungan.
“Komunitas adalah mata dan telinga pemerintah. Mereka tahu persis siapa yang membuang limbah, menimbun, atau mencemari. Saya ingin mereka memiliki ruang untuk melapor, mengawasi, dan ikut menertibkan,” ungkapnya.
Mengakhiri kegiatan, Menteri Hanif menyerukan agar gerakan ini menjadi teladan nasional. Ia meyakini bahwa perubahan besar dapat dimulai dari gerakan lokal seperti ini.
“Jika setiap daerah menjaga sungainya, maka seluruh negeri akan bersih dan sehat. Inilah makna sejati dari pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan bagi manusia dan alam,” tutupnya.

