PLTU Suralaya Penuhi Standar Pengelolaan Emisi
JAKARTA, invesrortrust.id –Guru Besar Teknik Lingkungan ITB, Prof Puji Lestari yang telah melakukan kajian dampak kegiatan PLTU PT PLN Indonesia Power terhadap potensi polutan lintas batas dengan model dispersi pada 1-22 Agustus 2023 menyampaikan bahwa PLTU Suralaya sudah memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam mengelola emisi yang dihasilkan.
"Kesimpulan yang kami dapat dalam kajian tersebut antara lain, terdapat transboundary air polutant (polutan lintas batas) terutama pada musim penghujan. Namun pada konsentrasi yang relatif kecil pada Jakarta, dimana pada musim kemarau tidak terjadi transboundary ke arah Jakarta, konsentrasi polutan pada Agustus 2023 cenderung kecil dan tidak terjadi transboundary ke arah Jakarta baik untuk polutan PM2.5; NOx dan SO2," jelas Pujidikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Selasa (5/9/2023).
Sementara itu, Direktur Utama PT Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra menegaskan bahwa pihaknya dan PT PLN (Persero) berkomitmen untuk selalu menjaga emisi PLTU sesuai dengan regulasi.
"PLN telah menetapkan standar pemasangan ESP pada setiap PLTU sehingga emisi yang dikeluarkan oleh PLTU selalu aman dan berada di bawah ambang batas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sesuai Permen LHK no. 15 tahun 2019, ambang batas partikulat adalah 100 mg/m3, sedangkan hasil pengukuran partikulat di Suralaya di bawah 60 mg/m3" ungkap Edwin.
Baca Juga
Bursa Karbon Beroperasi Kuartal IV, 99 PLTU Berpotensi Ikut Perdagangan
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Wanhar dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Cilegon, Banten,belum lama ini menjelaskan, sejak 2019 Kementerian LHK memperketat baku mutu emisi dengan nilai konsentrasi parameter SO2 dan NOx sebesar 200 mg/Nm3, konsentrasi parameter PM sebesar 50 mg/Nm3 dan konsentrasi Hg sebesar 0,03 mg/Nm3.
"Indonesia terus berupaya untuk menerapkan baku mutu emisi yang lebih baik agar dapat bersaing dengan negara-negara yang sudah menerapkan baku mutu emisi (parameter SO2, NOx, Partikulat dan Merkuri (Hg)) untuk PLTU yang lebih ketat seperti China, Amerika Serikat dan Jepang," jelas Wanhar.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa peninjauan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPR RI, mengingat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi salah satu sektor yang disorot terkait dengan semakin parahnya polusi udara yang terjadi di Jakarta. Sehingga dilakukan kunjungan langsung terkait implementasi teknologi PLTU yang lebih ramah lingkungan sesuai dengan standar Environmental, Social, and Governance (ESG).
"Kualitas udara di Jakarta sedang memburuk akibat polusi udara, oleh karena itu Komisi VII ingin berdiskusi dan meninjau secara langsung terkait profil dan kinerja PLTU Suralaya dalam pemenuhan energi listrik bagi masyarakat dan ingin mengetahui langkah-langkah perusahaan dalam menghasilkan energi yang lebih ramah lingkungan, serta implementasi standar ESG yang telah diterapkan Perusahaan," jelas Sugeng.
Untuk diketahui, PLTU Suralaya merupakan salah satu PLTU terbesar di Indonesia yang menghasilkan listrik mencapai 3.400 MW dan memproduksi sekitar 50% dari total produksi PT Indonesia Power serta berkontribusi sekitar 18% dari energi listrik kebutuhan Jawa-Bali. Dengan transmisi sebesar 500 kV, pembangkit tersebut mengonsumsi batu bara kurang lebih 35.000 ton per hari.

