ESDM Targetkan Keppres soal Organisasi Nuklir Rampung Awal 2025
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah terus berkomitmen dalam mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Saat ini, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) masih terus digodok.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebutkan, saat ini draf keppres tersebut akan diajukan ke Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Keppres ini ditargetkan selesai pada awal 2025 mendatang.
“Nuklir ini kalau arahan Pak Menteri disiapkan keppres-nya. Jadi sekarang saya fokus kepada draf keppres. Draf keppres kemarin sudah final di teman-teman teknis. Terus ini nanti saya maju ke Pak Wamen. Itu dulu,” ungkap Eniya, saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga
DEN Ungkap Kriteria Lokasi untuk Bangun Pembangkit Nuklir, Ada 4 yang Jadi Prioritas
Disebutkan Eniya, NEPIO merupakan organisasi nuklir untuk implementasi. Nantinya, NEPIO akan diketuai oleh Presiden Prabowo Subianto, sedangkan untuk ketua hariannya adalah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
“Saya enggak tahu dirjennya akan siapa ya. Mungkin antara EBTKE dengan Ketenagalistrikan, tetapi kemungkinan lebih besar di EBTKE, tetapi itu nanti arahan Pak Menteri dulu. Karena ini keppres harus diangkat dulu, disahkan begitu ya. Terus baru diusulkan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Eniya memaparkan di dalam NEPIO ini nantinya akan memiliki tiga kelompok kerja (pokja) yang meliputi Pokja Perencanaan, Pokja Pelaksanaan, dan Pokja Pengawasan.
“Tiga pokja inilah yang nanti akan menentukan, yang pertama itu perencanaan. Perencanaan lokasinya di mana, bagaimana konsepnya. Terus yang kedua adalah pelaksanaan. Terus yang ketiga adalah pengawasan,” beber Eniya.
Baca Juga
DEN Sebut Nuklir dan 2 Energi Baru Lainnya Wajib Dikembangkan, Apa Itu?
Eniya menyebut, nantinya semua kementerian/lembaga terkait akan masuk ke dalam pokja tersebut. Dengan demikian, ada perwakilan dari kementerian tetap yang secara hirearki diisi oleh eselon satu. Kemudian, di bawahnya ada tim pelaksana teknis dan ahli.
“Kalau di RUU EBET, itu kita melahirkan Majelis Pembangkit Tenaga Nuklir (MPTN). Intinya majelis itu dilahirkan dari RUU EBET. Jadi di keppres besok, itu tadi dicoret, karena kan belum lahir. Seperti usulannya perpres-nya Kementerian ESDM, kalau ada organisasi yang disebut duluan, tetapi belum sah, ya enggak boleh disebut, secara regulasi kan begitu. Sehingga saya gantikan dengan ahli-ahli nantinya di pokja-pokja tersebut,” ucap Eniya.

